KETUA Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, Iing Andri Supriadi meminta kejaksaan untuk profesional dalam melakukan penyelidikan atas kasus dugaan ketidakberesan lelang pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat.
Politisi Demokrat ini menyatakan, sebelum Kejari Pandeglang melakukan pemeriksaan, pihaknya juga sudah mempertanyakan persoalan adanya pemenang lelang yang melakukan penawaran di atas nilai pagu.
“Komisi III sudah memanggil ULP dan Pokja ULP untuk mempertanyakan persoalan tersebut. Waktu itu pokja menjelasakan katanya, berdasarkan hasil koreksi aritmatik penawarannya itu di bawah pagu indikatif, dengan alasan pokja itu membuktikannya tidak serta merta melihat harga penawaran akan tetapi melihat koreksi aritmatik. Itulah keterangan dari pokja,” terang Iing, Selasa (19/12/2017).
Iing mengatakan, jika saat ini ada pengadaan kepada aparat penegak hukum, pihaknya sangat mempersilahkan penyidik agar menindaklajutinya secara profesional. Sebab, sebelum ULP dan Pokja ULP sudah memberikan penjelasan kepada Komisi III.
“Ya, tentunya kami harus menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kalau memang dari persoalan itu ada indikasi tindak pidananya, silahkan diproses secara profesional hingga dituntaskan,” pungkas dia.
Redaktur : Dendi
Reporter : Ari