SEBANYAK 18 calon murid tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan SMA Negeri dan swasta. Pasalnya, ke 18 pelajar ini, merupakan korban dari dugaan kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022.
AR, wali murid calon peserta didik baru mengaku masih berjuang untuk meminta keadilan agar anaknya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan SMA Negeri. Namun, hingga saat ini pihak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menolak untuk menemui para wali murid yang merasa dirugikan.
“Sampai saat ini kami masih mendatangi Dindikbud Banten untuk meminta keadilan, namun hingga saat ini Kepala Dindikbud Banten tidak berkeinginan untuk menemui kami,” kata AR, Kamis (21/7).
Senada disampaikan YD, wali murid calon peserta didik baru yang juga menjadi korban kecurangan PPDB. Menurutnya, anaknya belum sekolah karena masih menunggu keputusan Dindikbud Banten untuk bisa memberikan keadilan untuk anak-anaknya.
“Kami masih di Dindikbud Banten masih menunggu untuk ketemu Kepala Dindikbud Banten. Hingga saat ini, Kepala Dindikbud Banten belum mau menemui kami,” ujarnya.
Ia mengaku sedih melihat kondisi anaknya, karena disaat kawan-kawannya sudah masuk sekolah, hanya anaknya yang terpaksa berdiam diri di rumah menunggu hasil perjuangan dari orangtuanya untuk meminta keadilan.
“Anak saya saat ini masih di rumah, menunggu kabar baik dari hasil perjuangan saya. Anak saya memiliki nilai yang bagus di sekolah, makanya anak saya masuk melalui jalur prestasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sedikitnya adalah 18 pelajar yang saat ini terpaksa tidak bersekolah karena masih meminta rasa keadilan kepada Dindikbud Banten. 18 pelajar tersebut tersebar di wilayah Tangerang Raya dengan perincian 13 pelajar di SMAN 13 Kota Tangerang dan sisanya berada di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Sebenarnya pihak sekolah sudah memberikan lampu hijau untuk menerima anak-anak kami, namun pihak sekolah membutuhkan surat keterangan dari Dindikbud Banten,” ungkapnya.
Untuk memperjuangkan keadilan, lanjutnya, sejumlah wali murid hingga saat ini masih mengikuti prosedur dan arahan yang disampaikan oleh Inspektorat Banten. Ia menilai, proses PPDB tahun ini tidak transparan dan ada dugaan terjadinya kecurangan.
“Saya setiap hari jika pulang ke rumah selalu ditanya anak, kapan saya bisa kembali sekolah,” ujarnya sedih.
Kesedihan serupa disampaikan AS, wali murid calon peserta didik lainnya, setiap hari anaknya yang juga menggunakan jalur prestasi selalu bertanya, kapan bisa kembali ke sekolah disaat anak-anak yang lain sudah mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Ayah saya bingung sama sekolahan saat ini, nilai saya kan bagus tapi kok saya enggak diterima di sekolah negeri,” kata AS mengisahkan kondisi anaknya.
Ia mengaku, kondisi anaknya sudah mulai terganggu dan menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten jahat, karena dalam pelaksanaan PPDB tidak ada transparan. Padahal, jika didaftarkan di sekolah yang masuk ke Provinsi DKI Jakarta sudah pasti masuk.
“Namun jika masuk ke sekolah SMA Negeri di Jakarta tidak mungkin, karena saya tinggal di Tangerang yang masuk ke wilayah Provinsi Banten,” ungkapnya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat, Seto Mulyadi mengatakan, kasus seperti ini terjadi di beberapa tempat. Solusinya adalah adanya komunikasi antara wali murid dengan Dindindikbud Banten.
“Dalam hal ini kami LPAI siap memediasi antara wali murid dengan pihak Dindikbud Banten. Saat ini kami akan telepon Kepala Dindikbud Banten untuk mempertanyakan fungsi kontrol dari Dindikbud Banten terkait dengan pelaksanaan PPDB. Kalau ada nomor Kepala Dindikbud Banten, saya minta agar bisa segera saya telepon,” katanya.
Ka Seto sapaan akrabnya menilai, peristiwa ini tentunya bertentangan dengan karakter profil Belajar Pancasila yang digaungkan oleh Menteri Nadiem Makariem, karena jika dunia pendidikan ada kecurangan tentunya tidak bisa menjadi contoh dalam mengedukasi peserta didik.
“Jika perlu kami akan datang ke Serang (Kantor Dindikbud Banten/red) untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ka Seto mengajak kepada Dindikdbud Banten untuk menjalankan fungsi kontrol dalam pelaksanaan PPDB dan kegiatan belajar mengajar. Hal tersebut sesuai dengan standar pendidikan dari Kementerian pendidikan dan Kebudayaan.
“Kemendikbud selalu mengingatkan kepala dindikbud untuk mengontrol agar tidak ada penyimpangan dalam dunia pendidikan, karena pendidikan harus bebas dari penyimpangan dan kecurangan karena bisa mematikan semangat belajar anak-anak,” imbuhnya. (*)
Redaktur: Dendi S
Reporter: Rizal Fauzi