DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang melalui Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI), Ahmad Yusuf melarang lembaga PAUD untuk membebani warga tidak mampu dengan berbagai iuran pendidikan. Sebab Disdikbud Kota Serang telah menyiapkan anggaran dalam bentuk Bantuan Operasional Paud (BOP).
“Silahkan laporkan kepada saya sekolah PAUD yang menyulitkan biaya bagi warga kurang mampu. Kita bisa alokasikan dari dana BOP untuk membantu biaya lainnya,” kata Ahmad saat ditemui di Aula Hotel Flamengo, Kamis (21/7)
Lebih lanjut Ahmad menegaskan, sesuai Peraturan Walikota Nomor 24 tahun 2020 bahwa anak usia dini wajib bersekolah PAUD satu tahun. Sehingga tidak ada alasan bagi orangtua tidak menyekolahkan anaknya karena alasan biaya. Pemkot Serang, menurutnya, sudah memfasilitasi dengan adanya bantuan berupa ruang kelas serta sarana prasarana lainnya.
“Kita telah memberikan fasilitas agar para tenaga pendidik dan peserta didik merasa nyaman sesuai dengan sarana yang di sediakan,” paparnya.
Selain bantuan infrastruktur pendidikan, masih kata Ahmad, Pemkot Serang juga menyediakan insentif untuk 420 pengajar PAUD. Ia berharap dengan fasilitas yang diberikan, visi misi pendidikan anak usia dini dengan kurikulum merdeka belajar dapat terwujud.
Dalam beberapa pekan kedepan, ia dan Bunda PAUD akan melakukan kunjungan ke beberapa TK dan PAUD di Kota Serang. Dari hasil inventarisasi yang dilakukannya, terdapat 438 lembaga formal dan nonformal yang menaungi PAUD dan TK baik yang dikelola pemerintah maupun swasta di Kota Serang.
“Jumlah lembaga PAUD cukup untuk menampung seluruh anak usia dini se Kota Serang. Sesuai hasil survei data statistik lebih dari 10.000 anak usia dini di Kota Serang yang dinyatakan sudah bisa bersekolah di PAUD,” pungkasnya.
Redaktur: Rizal Fauzi
Reporter: Fery Alfondro