KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang menahan empat pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang, Banten, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi tunjangan daerah (tunda) guru senilai Rp 11,8 miliar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun keempat pejabat tersebut adalah, Abdul Aziz (mantan Kepala Dindikbud), Nurhasan (mantan Sekretaris Dindikbud), Rika dan Ila (mantan Bendahara Dindikbud). Mereka dititipkan di Rutan Kelas II B, Selasa (10/04/2018) malam.
Belum ada penyataan resmi dari Kejari Pandeglang terkait penahanan keempat tersangka tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza enggan memberi penjelasan dan meminta wartawan mengonfirmasinya kepada Kasi Intel.
“Saya tidak tahu, ke Kasi Intel saja,” singkat Feza di Gedung Kejari Pandeglang, Rabu (11/04/2017) pagi.
Melalui sambungan telepon, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Agus Riyanto belum mengetahui penahanan empat ASN terkait kasus dugaan korupsi tunda.
“Saya belum tahu, soalnya saya sedang ada kegiatan di Surabaya,” singkat Agus.
Ditanya soal tindaklanjut BKD atas penahanan empat ASN, Agus menyebut hal itu masih butuh proses lebih lanjut.
“Ada mekanisme dan prosesnya,” tutup Agus.
Redaktur : Dendi
Reporter : Ari