KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Banten, sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tingkat daerah peserta Pemilu 2019, Minggu (23/09/2018).

Divisi Hukum KPU Pandeglang, Munawar menjelaskan sesuai aturan, KPU kabupaten/kota hanya menerima LADK peserta parpol tingkat daerah dan tim pasangan calon presiden tingkat daerah.

“Hingga tadi sore sudah 16 parpol yang menyerahkan LADK dan RKDK termasuk dengan tim kampanye presiden dan wakil presiden. Beberapa parpol masih ada yang melakukan perbaikan, dan proses perbaikan ditunggu lima hari atau sampai 27 September 2018” kata Munawar.

Selesai tahapan penyerahan LADK dan RKDK, maka parpol dan tim kampanye presiden dan wakil presiden menyampaikan laporan dana kampanye. Kemudian pada 2 Januari 2019 wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)

“Selain LPSDK, partai politik juga memiliki kewajiban pada periode ketiga menyampaikan Laporan Penerima dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 26 April sampai 2 Mei 2019,” terang dia.

Dikatakan Munawar, untuk LPPDK diserahkan langsung oleh peserta pemilu ke kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Kemudian jika ada calon legislatif terpilih yang tidak menyampaikan LPPDK 7, maka caleg tersebut akan dibatalkan sebagai calon terpilih.

Di tempat yang sama, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pandeglang, Rusli mengatakan, LADK dan RKDK yang diserahkan ke KPU Pandeglang sudah lengkap.

“Alhamdulillah tadi sebelum pukul 18.00 WIB berkasnya sudah diterima oleh KPU. Berkas lengkap dan semoga tidak ada lagi perbaikan,” harapnya.

Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari