PROSES penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, telah rampung.
Dari proses sortir dan lipat tersebut, KPU Kabupaten Pandeglang menemukan ratusan surat suara yang kondisinya rusak.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah melalui Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, Beni Ardiansyah mengungkapkan, bahwa ratusan surat suara rusak ditemukan setelah pihaknya menyelesaikan proses sortir lipat.
“Selama melakukan sortir dan lipat dari tanggal 2 sampai tanggal 5 November kemarin, kita menemukan sebanyak 198 surat suara yang rusak. Yang terbagi dari beberapa kategori, mulai dari sobek, gagal cetak, kusut, dan berbayang,” katanya, Rabu (6/11/2024).
Ia menerangkan, kondisi surat suara yang masuk dalam kategori rusak dikarenakan bermacam-macam faktor.
“Perincian di surat suara yang rusak tersebut adalah, untuk surat suara Bupati terdiri dari gagal cetak sebanyak 43 lembar, sobek 40 lembar, kusut 5 lembar, dan terdapat noda 1 lembar, jadi total sebanyak 89 lembar. Kemudian untuk surat suara Gubernur, terdiri dari gagal cetak sebanyak 24 lembar, berbayang 25 lembar, dan robek 60 lembar, jadi jumlah total untuk surat suara Gubernur sebanyak 109 lembar,” terang Beni.
Beni mengatakan, bahwa hasil sortir dan lipat telah dilaporkan ke penyedia dan selanjutnya KPU Pandeglang menunggu pemenuhan dari penyedia.
“Untuk penggantiannya, kita mengajukan ke pihak penyedia dan pihak penyedia sudah siap mengganti surat suara yang rusak tersebut,” ungkapnya.
Beni mengaku, jika seluruh surat suara yang rusak tersebut rencananya akan dimusnahkan dengan cara di bakar sebelum hari pencoblosan.
“Untuk perlakuan surat suara yang rusak, seperti pemilu sebelumnya kita akan musnahkan di 1 hari sebelum pencoblosan. Sehingga, tidak ada arsip atau sisa dari surat suara,” ujarnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep