PULUHAN petugas gabungan dari Panwaslu, Satpol PP, Dishub, dan Polres Pandeglang, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik di Pandeglang, Senin (16/04/2018).
Penertiban dimulai dari perbatasan Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang tepatnya di Kecamatan Cadasari kemudian menuju ke Kecamatan Karangtanjung atau ke Jalan AMD Lintas Timur hingga ke Kecamatan Kaduhejo.
“Hari ini kita libatkan Satpol PP, tim dari Panwaslu Pandeglang, kemudian dari Dishub Pandeglang. Semuanya dilibatkan menertibkan APK di Pandeglang,” terang Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pandeglang, Karsono di lokasi penertiban APK.
Dijelaskannya, kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor : 216 tentang Sosialisasi Partai Politik Sebelum Dilaksanakan Masa Kampanye.
“Selain itu, kami melakukan penertiban APK untuk menerapkan asas pemilu yang adil dan tertib,” sambung dia.
APK yang ditertibkan, lanjut Karsono, yakni baik yang menempel dengan bakal calon legislatif (bacaleg) maupun yang berdiri sendiri.
“Banyak yang kita tertibkan, seperti baliho, bendera, billboard, spanduk, reklame hingga pamflet-pamflet,” terang Karsono.
Pihaknya mengakui, sempat mengalami kendala pada pelaksanaan penertiban karena terdapat beberapa pihak yang menolak penertiban APK yang dilakukan.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi sebelumnya kepada setiap partai terkait penertiban yang dilakukan hari ini,” tutupnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi