TIM pemenangan Vera – Nurhasan menolak menandatangani hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang yang digelar di Hotel Le Dian Kota Serang, Kamis (5/7/2018).

Ketua Tim Pemenang Paslon nomor urut 1, Tubagus Ikhwan Subhi mengatakan, penolakan tersebut  sebagai bentuk kekecewaab terhadap Bawaslu Banten dan Panwaslu Kota Serang yang tidak merespon laporan dugaan politik uang yang terjadi.

“Makanya kami menolak menandatangi sanksi pada Rapat Rekapitulasi, karena pelaksanaan Pilkada Kota Serang tidak bersih dan ada Money politic,” ujarnya usai rapat pleno.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono menegaskan, bahwa keputusan Rapat Plenonya Rekapitulasi KPU Kota Serang sudah final, dan sesuai dengan tahapan. “Sah-sah saja, tidak masalah dalam Rapat Pleno Rekapitulasi. Masalah Paslon nomor urut 1, tak mau menandatangani itu adalah hak mereka dan boleh-boleh saja serta tidak berpengaruh pada hasil pleno,” ujarnya.

Rudi juga menjelaskan, untuk laporan adanya dugaan Money Politic pada Pilkada Kota Serang sedang dalam proses, dan terdapat 8 laporan.

“Pertama nomor urut 2, terdapat 1 laporan, nomor urut 3, sebanyak 4 laporan. Sedangkan nomor urut 1, ada 3 laporan. Semuanya masih dalam proses,” tandasnya.

  1. Redaktur: Dendi S
  2. Reporter: Rizal F