BUPATI Pandeglang, Irna Narulita menyambut baik dibentuknya Saung Karapihan Restorative Justice di Kabupaten Pandeglang. Keberadaan Saung Karapihan Restorative Justice di Kabupaten Pandeglang, merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Irna berharap, keberadaan Saung Karapihan Restorative Justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Pandeglang. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.
“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” kata Irna, saat menghadiri peresmian Saung Karapihan Restorative Justice di Kelurahan Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, kabupaten Pandeglang, Senin (11/4/2022).
Irna menerangkan, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, dirinya berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang mengutamakan nilai kekeluargaan. Dengan dibentuknya kampung restorative justice tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang, Helena menyampaikan, sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif, maka kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan.
“Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Saung Karapihan Restorative Justice bertujuan, untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional,” terang Helena.
“Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta,” tambahnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep