Launching SPPT PBB-P2 Dalam Rangka Pencanangan Bulan Panutan Pajak Daerah

0
840

Launching SPPT PBB-P2 Dalam Rangka Pencanangan Bulan Panutan Pajak Daerah

KEMANDIRIAN fiskal suatu daerah dilihat dari seberapa besar kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Semakin besar porsi PAD yang diperoleh melalui sektor pajak daerah, maka semakin tinggi kemandirian fiskal suatu daerah untuk leluasa melakukan pembangunan dan perbaikan pelayanan publik bagi masyarakatnya.

Tahun 2017, Kabupaten Pandeglang telah mengawali langkah optimis dengan pelampauan target pendapatan daerah, khususnya sektor pajak daerah dengan realisasi penerimaan pendapatan pajak tercapai dan terlampaui 218,42% atau sebesar Rp 41,809,828,463 dari proyeksi target yang telah ditetapkan pada Perubahan APBD 2017 Rp 35,305,195,302.

Semoga tahun ini, dengan momentum hari jadi Kabupaten Pandeglang yang
diperingati 1 April bisa memberikan semangat dan motivasi bagi seluruh aparatur pemerintahan dan masyarakat untuk bekerja dengan optimal, bahu-membahu saling membantu demi terwujudnya Pandeglang berkah yang kita cintai bersama.

Dinamika pembenahan sektor pajak tidak lepas dari perubahan regulasi dan rekomendasi pengawasan eksternal, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK)Provinsi Banten. Sinergitas dan harmonisasi antara auditor dan pemerintah daerah, perlahan namun pasti mampu memberikan efek positif dalam perbaikan sistem dan pengelolaan pajak daerah.

Tahun 2018, Kabupaten Pandeglang menginjak usia ke-144 tahun, merupakan waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi dan pembenahan, khususnya sektor PBB-P2 yang saat ini telah diterbitkan (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) SPPT tahun 2018 kepada wajib pajak di Kabupaten Pandeglang.

Pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Pandeglang sudah berjalan di tahun keenam sejak 1 Januari 2013 pada saat pendaerahan PBB-P2 diserahkan oleh pemerintah pusat.

Tahun ini sesuai kajian yang telah dilaksanakan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB), Kabupaten Pandeglang telah melakukan penyesuaian (NJOP) nilai jual objek PBB-P2sejak tahun 1993 sampai dengan saat ini baru kita sesuaikan secara massal.

Tujuan dilakukan penyesuain NJOP bumi dan bangunan adalah untuk menjaga nilai bumi dan bangunan yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, agar tindakan penguasaan, pemilikan dan penggarapan atas bumi dan bangunan dapat dilakukan sebijaksana mungkin dan bertanggungawab atas produktifitas penggunaan lahan sehingga nilai jual objek pajak tidak bernilai rendah bahkan seakan tidak ada harganya sama sekali.

Sejak tahun 1993 pengenaan pajak daerah berupa PBB-P2 sampai dengan pendaerahan tahun 2013 bahkan sampai dengan tahun 2017 yang lalu, NJOP belum pernah dilakukan penyesuaian khusus nilai jual bumi.
NJOP terendah masih di kelas bumi 092 dengan nilai NJOP di antara > 1.400,00 s/d 2.000,00 atau nilai pengenaan njop sebesar Rp 1.700,00 per meter persegi.Penyesuaian NJOP sesuai dengan pasal 79 ayat (2) Perda Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Dan ayat (3) penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh kepala daerah, sebagai acuan bahwa sedikitnya tiga tahun sekali NJOP ditetapkan oleh kepala daerah dalam hal ini oleh bupati.

Penyesuaian NJOP tahun 2018 dilakukan dengan berdasarkan kepada surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor : 973/ kep.542 – huk/tahun 2017 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan di Wilayah Kabupaten Pandeglang. Di mana nilai terendah NJOP yang awalnya Rp 1.700 per meter persegi kelas bumi 092 menjadi Rp 5.000 per meter persegi, kelas bumi 089 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 150/pmk.03/2010 tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan.

Hal ini lebih banyak didasarkan atas keadilan dan kewajaran yang terjadi atas pengaruh kemajuan pembangunan dan harga pasar bumi/tanah saat ini. Meskipun demikian penyesuaian NJOP yang didasarkan atas kajian pemetaan zona nilai tanah di Kabupaten Pandeglang. Di mana kenaikannya berkisar antara 300 s.d 500% tidak serta merta dipakai secara utuh atas penyesuaian NJOP tahun 2018, melainkan disesuaikan dengan tingkat kewajaran dan keadilan serta kebijakan pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah sektor PBB-P2.

Di samping penyesuaian NJOP tahun 2018 Badan Pelayanan Pajak Daerah melalui Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor : 973/kep.541 – huk/2017 tahun 2017, menetapkan pembayaran pbb minimal diatas sppt nihil sebesar rp. 5000 rupiah, dimana nilai setelah perhitungan njop dan dikurangi njop tidak kena pajak (tkp) sebesar rp. 10.000.000,- dikalikan dengan tarif pbb p2 bernilai rp. 1 s.d 4999 rupiah akan muncul ketetapan pbb minimal sebesar rp. 5000, hal ini merupakan kebijakan agar penyesuaian nilai ketetapan terendah masih dalam tingkat kewajaran kemampuan masyarakat (satu tahun sekali), di atas biaya administrasi yang dibebankan apabila melakukan pembayaran di tempat-tempat pembayaran pbb p2 dengan biaya adminitrasi terendah sebesar rp. 2500 s.d rp. 4500 per sekali transaksi, sehingga tidak terjadi nilai ketetapan pbb p2 di bawah biaya administrasi yang diterapkan pihak ketiga penerima pembayaran. di samping itu, pbb minimal ini berusaha mengimbangi sppt nihil yang awalnya bernilai rp. 2000 sejak penerapan oleh kpp pratama, saat ini tidak dibebankan kembali kepada masyarakat, dan kebijakan pbb minimal sebesar rp. 5000 tersebut adalah keadilan bagi masyarakat yang memiliki lahan luas, dimana jika diberlakukan kenaikan njop yang signifikan untuk seluruh kelas njop dari nilai terendah, akan berakibat kepada ketidakmampuan wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2.

Penyesuaian atas rendahnya NJOP di Kabupaten Pandeglang merupakan salah satu strategi mengajak masyarakat melakukan pemanfaatan lahan produktif yang dimiliki untuk seoptimal mungkin dikelola dan memberikan hasil yang berguna bagi kemandirian keluarganya sehingga beban PBB-P2 dapat diatasi dari hasil pengelolaan tanah/bumi yang diperoleh.

Terbitnya SPPT nihil bernilai Rp 0 sesuai dengan Perda Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa besaran pokok PBB-P2 = tarif x (NJOP – NJOPTKP) di mana NJOPTKP paling tinggi Rp 10.000.000, dan apabila NJOP di bawah NJOPTKP maka SPPT bernilai Rp 0 (nihil).

NJOPTKP hanya dikenakan satu kali dimana apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak berupa bumi atau bangunan, maka NJOPTKP dikenakan untuk satuobjek PBB-P2, diluar itu dikenakan normal tanpa dikurangi NJOPTKP terebih dahulu.

Meskipun penyesuian NJOP ini diharapkan dapat memacu kecamatan dan desa untuk melakukan optimalisasi penerimaan, dengan tidak terbitnya SPPT nihil yang bernilai Rp 2.000, namun database PBB-P2 yang belum andal bisa saja menimbulkan beban piutang yang tidak sedikit.
Oleh karena itu penyesuian NJOP didasarkan atas banyak pertimbangan, salah satunya beban piutang yang diakibatkan oleh database wajib pajak yang tidak valid. Oleh karena itu setiap tahun akan selalu dilakukan perbaikan database melalui validasi dan pemutakhiran pendataan baru wajib pajak.

Disamping itu penyesuaian ini dilakukan tidak untuk disamakan dengan harga pasar, namun tidak juga dilakukan jauh dibawah harga tersebut, tapi penyesuaian NJOP ini lebih didasarkan pada tingkat kemampuan masyarakat dan kewajaran nilai objek bumi dan bangunan yang terjadi saat ini.

Mudah-mudahan langkah ini tidak menjadikan suatu beban bagi masyarakat, bahkan kondisi yang terjadi saat ini, kepemilikan SPPT menjadi wajib disebabkan beberapa persyaratan atas setiap transaksi jual beli dan lainnya, membutuhkan adanya dokumen SPPT meskipun sebenarnya SPPT bukanlah bukti kepemilikan atas objek bumi maupun bangunan.

Dengan demikian tugas dan fungsi camat beserta kepala desa dan lurah dalam melakukan distribusi SPPT dan sosialisasi terkait penyesuaian NJOP PBB-P2 secara menyeluruh kepada masyarakat di wilayahnya menjadi penting disamping menciptakan kondusifitas dan kenyamanan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan daerah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.

Momentum hari jadi Kabupaten Pandeglang pada 1 April 2018, ditandai dengan pencanangan Bulan Panutan Pajak Daerah yang ditekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang untuk dapat memberikan teladan kepada masyarakat dengan segera melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah khususnya sektor PBB-P2.

Disamping itu Badan Pelayanan Pajak Daerah dalam rangka acara resepsi hari jadi Kabupaten Pandeglang ke-144 ini memberikan piagam penghargaan Bupati Pandeglang dan apresiasi yang setinggi-tingginya bagi para wajib pajak yang patuh dan memberikan kontribusi yang berarti bagi pembangunan di Kabupaten Pandeglang,
Karena hanya atas kesadaran dan kepatuhan wajib pajak daerah dalam membayar pajak, target pendapatan sektor pajak daerah dapat tercapai sesuai dengan harapan.

Semoga langkah ini memberikan pengaruh yang signifikan bagi penerimaan PAD agar dapat membangun lebih baik dan lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya.

Peringatan hari jadi ke-144 Kabupaten Pandeglang saat ini mengangkat tema “Dengan Semangat Hari Jadi Ke-144 Kabupaten Pandeglang Kita Tingkatkan Prestasi Dan Daya Saing Untuk Mewujudkan Pandeglang Yang Maju dan Mandiri”.
Di mana secara kapasitas Pemkab Pandeglang saat ini sudah bergerak melangkah dan pergi berlari dengan beragam inovasi. Seiring seirama mencari pijakan-pijakan yang kokoh agar dapat melompat lebih jauh dan lebih mantap. dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, bersama-sama mewujudkan pandeglang yang maju dan mandiri.

Semoga kemandirian fiskal Kabupaten Pandeglang yang kita cita-citakan dapat segera terwujud agar dapat memenuhi sebagian besar pembangunan dan pelayanan publik yang diharapkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pandeglang.

Dirgahayu Kabupaten Pandeglang ke – 144, semoga Allah SWT memberikan keuatan dan keberkahan bagi kita semua.(ADV)