KOORDINATOR Lembaga Analisis Anggaran dan Kebijakan Publik (LKIP), Zaenal Abidin, mengusulkan pencabutan hak politik atau hak memilih bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang. Hal tersebut diungkapkan Zaenal dalam acara diskusi publik Mahar Politik dan Partai ASN jelang Pilkadaserentak 2020 yang diselenggarakan oleh Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) di Kedai Kopi Bakar Pak Ndut di Perhutani, Pandeglang, Jumat (05/07/2019) siang.
Menurut Zaenal, dicabutnya hak politik ASN untuk menjaga netralitas jelang Pilkada 2020. Sebab, berat untuk ASN dapat menjaga netralitas karena kebijakan mereka masih dipegang oleh penguasa.
“Saya kira kalau mau terobosan yang sangat mendasar, cabut saja hak politik ASN. Dengan begitu mereka dapat benar-benar konsentrasi dalam melakukan pelayanan publik dan tidak punya kepentingan pilkada,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, tidak menyetujui dengan pencabutan hak politik bagi ASN. Dia menilai, untuk menguatkan netralitas ASN pada pilkada perlu dilakukannya pembinaan.
“Mohon maaf saya tidak sepakat kalau kita hilangkan hak politik ASN. Karena bagi saya itu tidak menuntaskan problematika. Hanya secara prematur memutus, tapi problem dasar lukanya harus kita obati,” kata dia.
Titi juga mengatakan, permasalahan mendasar pada pilkada di Banten khususnya Pandeglang yakni netralitas ASN. Maka diperlukan peran semua pihak untuk mengawasi netralitas ASN dalam kontestasi politik seperti pilkada.
“Dari sisi regulasi sebenarnya ada perbaikan-perbaikan yang sudah coba dibuat oleh pembuat undang-undang untuk mengantisipasi tidak netralnya ASN, termasuk eksistensi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red), lalu kewenangan Bawaslu untuk mengawasi netralitas ASN. Tapi memang implementasi tergantung kemampuan peserta pemilu untuk saling mengawasi,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pengaduan KASN, Sumardi mengatakan, akan menyampaikan usulan pencabutan hak politik ASN kepada jajarannya yang bertugas di Banten.
“Kebetulan wilayah penanganan saya tidak di sini, tapi nanti kita koordinasikan dengan teman-teman yang membawahi wilayah Banten. Kita akan tetap menjaga netralitas ASN, karena ketika KASN menerima laporan langsung ditindaklanjuti, apalagi sudah melalui tahapan dari Bawaslu,” katanya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian