PERKEMBANGAN teknologi informasi merupakan sebuah keniscayaan dan jika dimanfaatkan dengan baik maka akan memberikan dampak positif dalam peningkatan kinerja khususnya di bidang pemerintahan.
Berangkat dari pemikiran ini pula Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang, saat ini terus mengoptimalkan sebuah aplikasi berbasis teknologi yakni Surat Pemberitahuan Pajak elektronik (e-SPTPD). Aplikasi ini sebelumnya sudah dilaunching oleh Bupati Pandeglang bersamaan dengan sejumlah aplikasi lainnya.
Kasubid Pemerkisaan dan Pembukuan BP2D Wawan Setiawan menyatakan e-SPTPD merupakan sistem pelaporan pajak secara “online”. Dengan adanya e-SPTPD diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban pepajakan kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang melalui website mereka.
Menurutnya. Untuk menggunakan fasilitas tersebut wajib pajak harus mengisi formulir untuk pendataan dan pemutakhiran data. “Pemutakhiran data wajib pajak dan pendapatan wajib pajak baru lebih diintensifkan untuk mampu menggali potensi-potensi pajak daerah baru dan melakukan pembaharuan data terhadap wajib pajak,” katanya.
Kepala BP2D Pandeglang Utuy Setiadi mengatakan, e-SPTPD adalah suatu sistem aplikasi yang dibangun berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak untuk mendaftarkan, membayar dan melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online serta dapat diakses dimana saja.
“ e-SPTPD merupakan awal dari pengembangan sistem Pajak daerah Online yang akan terkoneksi dengan sistem monitoring pelaporan transaksi harian wajib pajak dan diharapkan kedepannya wajib pajak akan lebih mudah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara komprehensif terkoneksi,” tuturnya.(ADV)
Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang