
MASSA dari Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang (JAM-P) Banten kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Kamis (28/11/2019).
Masih sama seperti aksi sebelumnya, massa masih mempermasalahkan tiga proyek pembangunan jalan yang nilainya tergolong paling besar di Kabupaten Pandeglang. Pekerjaan pertama yakni peningkatan jalan Marapat-Camara, Kecamatan Cigeulis senilai Rp 16,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Bongbong Karya Utama, proyek pembangunan jalan Munjul-Curug Langlang senilai Rp 8,7 miliar oleh CV Patih Jaya, dan pembangunan Sumur-Taman Jaya senilai Rp 9,7 miliar yang dikerjakan oleh CV Adil Raja Mandala. Diduga ketiga proyek tersebut dibangun asal-asalan dengan tidak memperhatikan spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAB).
Ahmadi, koordinator aksi mendorong, DPUPR Pandeglang untuk mem-blacklist beberapa pengusaha yang dinilai gagal dalam melaksanakan pekerjaannya. Selain itu para masa aksi berorasi meminta pemerintah daerah langsung meninjau pekerjaan yang sedang dikerjakan.
“Beberapa hari yang lalu kita menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan agar pemilik pekerjaan tiga kegiatan terbesar di-blacklist. Kali kita turun kembali dan apabila tidak diindahkan maka kami juga akan membawa masa aksi yang lebih banyak,” ancamnya.
Pihaknya akan terus mengawal tiga pekerjaan yang cenderung tidak memperhatikan spesifikasi dan RAB. Ahmadi juga mengancam akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan tetap tidak didengarkan. “Perlu kami sampaikan bahwa, beberapa pekerjaan peningkatan jalan itu tentunya untuk memberikan pelayanan masyarakat, akan tetapi apabila pekerjaan itu asal-asalan maka masyarakat juga akan dirugikan,” jelasnya.
JAM-P Banten kembali turun aksi, kata dia, tidak lain karena adanya keresahan masyarakat yang mengkhawatirkan pembangunan yang hanya mengambil keuntungan bukan kualitas. “Pekerjaan yang ada di Kabupaten Pandeglang itu rata-rata tidak mengejar kualitas, akan tetapi hanya bertujuan meraup keuntungan. DPUPR harus bertanggungjawab, kepala daerah juga harus bertanggungjawab, DPRD, Kejaksaan Negeri, tentu semua pihak harus bertanggungjawab. Ini perlu dikawal bersama-sama, jangan menutup mata,” tutur Ahmadi.
Orator aksi lainnya, N Sujana mendesak ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Bonngbong Karya Utama, CV Patih Jaya, dan CV Adil Raja Mandala untuk di-blacklist. Pihaknya menduga, ada campur tangan oknum polisi yang ikut membekingi proyek tersebut. Oknum tersebut yakni AS yang bertugas di Polda Banten.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, dirinya sudah memerintahkan tim teknis untuk selalu memantau setiap kegiatan peningkatan jalan. Apabila tidak ada temuan atau laporan maka dirinya tidak bisa langsung menindak.
“Sudah saya tekankan berkali-kali, kalau memang ada pekerjaan yang asal-asalan, kontraktor nakal, tidak segan-segan saya akan menindak tegas. Namun kita juga kan ada mekanismenya, saya sudah mengirimkan tim teknis untuk memantau pekerjaan, ada konsultan pengawas yang mengawasi, ada TP4D dari Kejaksaan, jadi kita juga tidak main-main,” tutupnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian