LIBUR Lebaran, dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk berwisata. Tak jarang, antusias warga berwisata tersebut tidak dengan kesadaran dalam berlalu lintas.
Banyak masyarakat yang larut dalam euforia berwisata itu, malah mengabaikan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Hal ini terbukti, dengan masih adanya rombongan masyarakat yang nekat berwisata ataupun berkunjung ke sanak saudara menggunakan kendaraan bak terbuka (pick up) yang sangat berisiko tinggi karena mengancam keselamatan penumpangnya.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang, Polda Banten, melarang warga yang hendak berwisata pada libur menggunakan mobil bak terbuka (pick up).
Larangan tersebut diserukan, karena risiko bahaya bagi penumpang saat kendaraan itu melaju di jalan raya cukup tinggi.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kanit Turjawali, Iptu Indra mengatakan, biasanya pada musim libur Lebaran banyak masyarakat yang ingin berwisata dan berlebaran dengan menggunakan mobil bak terbuka.
“Sangat beresiko menggunakan mobil jenis ini untuk berwisata, pertama ini menyalahi aturan karena mobil untuk barang, dan kedua keselamatan tidak terjamin bagi penumpangnya. Maka kita imbau karena penggunaan mobil bak terbuka itu tidak boleh, dilarang,”ungkapnya melalui pesan Whatsup, Jum’at (6/5/2022).
Sesuai Undang-undang, kata dia, tidak dibenarkan mobil bak terbuka yang seharusnya untuk barang digunakan angkutan orang. Karena, akan membahayakan jiwa penumpangnya.
“Apapun di Undang-undang itu tidak boleh, maka tadi kita berikan himbauan dan edukasi yang sifatnya mengajak,” tegas Indra.
Ditanya soal video yang dibuat oleh Satlantas Polres Pandeglang tentang adanya penurunan penumpang bak terbuka serta melakukan penilangan, Kanit Turjawali enggan memberikan keterangan.
“Sejauh ini hanya kita berikan himbauan dan teguran saja, tidak ada penilangan. Apapun di Undang-undang itu tidak boleh. Sesuai dengan peraturan undang-undang pasal 303 jo 137 nomor 22 tahun 2009, untuk kendaraan bak terbuka tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang. Bagi yang melanggar, akan diperingatkan,” terang Indra.
Upaya pemberian peringatan ini dilakukan, kata Indra, agar masyarakat sadar bahayanya mengangkut penumpang di bak belakang.
“Imbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan akan menjadi korban massal,” ujarnya.
Di musim liburan lebaran dan masih dalam Operasi Ketupat Lodaya 2022, Satlantas Polres Pandeglang, terus mengimbau warga untuk menaati peraturan lalulintas dan patuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker.
“Berwisatalah dengan aman, kita enjoy saja. Kita senang, tapi jangan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tetap taati peraturan lalulintas, dan protokol kesehatannya jangan lupa,” tutupnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep