MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang tidak melarang umat muslim untuk melaksanakan salat ied di masjid. Meski sebelumnya pemerintah melarang agar masyarakat tidak berkerumun guna memutus penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, Kh Tb Hamdi Ma’ani mengatakan, perayaan shalat Idul Fitri tahun ini masih tetap dilakukan seperti biasa. Akan tetapi, harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan.
Hal tersebut, sesuai kesepakatan dengan sembilan instansi terkait, yakni MUI, Dinas Kesehatan, Polres Pandeglang, Kodim 0601, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
“Jadi salat Idul Fitri masih tetap dilakukan seperti tahun lalu. Tapi, harus berwudu di rumah, bawa hand sanitizer, bawa sajadah sendiri, dan tetap jaga jarak,” kata Hamdi Ma’ani, Rabu (20/05/2020).
Menurutnya, sejauh ini Pandeglang masih berstatus sebagai zona hijau atau masih aman. Jadi masyarakat masih tetap bisa melakukan kegiatan seperti biasa. Maka sesuai dengan kesepakatan Kabupaten Pandeglang dipandang sebagai daerah yang terkendali dari Covid-19.
“Pandeglang masih zona aman, maka salat Idul Fitri dilaksanakan seperti biasa, namun dengan melakukan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” pungkasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian