Nuriah : Akhir November Dinsos Akan Selesaikan Verifikasi E-Warong

0
681

KEMENTERIAN Sosial (Kemensos), memperbaharui peraturan tentang Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan Permensos Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program sembako.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriah, pada Senin (15/11/2021).

Nuriah menyampaikan, Permensos Nomor 5 tahun 2021 tentang program sembako nantinya secara langsung akan disosialisasikan diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.

“Permensos sembako ini, bertujuan untuk untuk mengembangkan program Bantuan Pangan Non Tunai, guna memberikan pilihan dan kendali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan. Di tanggal 30 November 2021 ini, kami harus menyelesaikan verifikasi agen E-warong yang berjumlah 280 agen. Disitu ada agen yang lama maupun agen yang baru, untuk dijadikan SK dari Menteri Sosial,” terangnya.

Nuriah juga mengatakan, agar agen bisa melaksanakan tugas sesuai yang diharapkan, dan agen bisa memberikan yang terbaik kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi binaan para agen.

“Karena apapun KPM merupakan warga miskin yang sangat kita hormati, sangat kita hargai, karena mereka lah tujuan kami untuk memberikan yang terbaik. Disitu, salah satu syarat agen adalah mempunyai timbangan yang benar-benar sudah teruji. Kita di Timkor juga ada Indagpas, dan ini salah satu persyaratan didalam E-warong tadi. Jangan sampai ada kejadian kekurangan dan lain sebagainya. Kalaupun ada kekurangan, harus diselesaikan disitu atau ditempat pembagiannya, jangan sampai KPM sudah dirumah baru ada masalah kekurangan timbangan,” ungkapnya.

“Dengan Permensos Nomor 5 Tahun 2021, agen tersebut akan di SK kan oleh Kemensos langsung,” tambahnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep