Odong-Odong Dilarang Beroperasi Dijalan Raya, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Pandeglang

0
214

GUNA menindak lanjuti dengan adanya kejadian Odong-odong tertabrak kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang, yang menewaskan total ada 9 orang yang tewas dan 8 orang luka-luka saat kejadian.

Satlantas Polres Pandeglang, melaksanakan penyampaian himbauan bagi larangan kendaraan wisata odong-odong yang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya yang berada di daerah hukum Polres Pandeglang.

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati melalui KBO Satlantas Polres Pandeglang, Iptu Bariman Sitompul mengungkapkan, keberadaan odong-odong sangat baik untuk hiburan masyarakat. Akan tetapi dalam peraturan lalulintas, odong-odong dinilai tak layak melintas di jalan raya. Di sisi lain, keberadaan odong-odong diketahui tidak memiki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum.

“Guna menciptakan Kamseltibcarlantas, kendaraan tersebut (odong-odong-red) bukan peruntukan beroperasi di jalan raya. Mereka tidak punya izin dari Instansi yang berwenang, yaitu dari Kementerian Perhubungan tentang Uji Kelayakan maupun dari Dinas Perhubungan tentang Trayek. Untuk itu, odong-odong tidak boleh melintas di jalan raya,” ungkap Bariman kepada Tuntas Media, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, keberadaan odong-odong tidak melanggar jika mereka beroperasi pada tempatnya atau sesuai izin pariwisatanya. Dimana satu paket dengan paket rekreasi komedi putar atau paket rekreasi lain, yang biasa ada dan banyak digelar di lapangan terbuka.

“Ketentuannya, kendaraan itu dimungkinkan di dalam satu kawasan, seperti Taman Mini Indonesia Indah, Ragunan dan Ancol. Di luar itu tidak diizinkan, termasuk di lingkungan perumahan sekalipun. Sebab, kendaraan itu bukan angkutan umum. Apalagi, saat ini banyak beroperasi sendiri dan dikenakan tarif,” katanya.

“Kendaraan odong-odong, selain membahayakan karena sudah merubah bentuk dan melebihi muatan normal, juga bisa membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan. Apabila masih menemukan adanya kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya, maka kami akan ditindak tegas,” sambungnya.

Bariman menjelaskan, jika odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22/2009. Yaitu Pasal 208 UU Lalu Lintas Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan, Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada, lalu Pasal Pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

“Semuanya dilanggar oleh odong-odong ini, secara undang-undang tidak boleh. Faktualnya, sudah ada kecelakaan. Karenanya kami akan razia dan tertibkan dengan menyita atau mengamankannya, lalu kami urai,” pungkasnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep