DEMI menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, Sat Reskrim Polres Pandeglang, Polda Banten, menggelar Operasi Bina Kusuma Maung 2021 dan amankan ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek. Operasi ini ini di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi, Rabu (6/10/2021).
Operasi Bina Kusuma di awali dengan mendatangi Rumah Warga Kampung Kebon Cau Sukarela, RT/RW 07/06, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Petugas melakukan razia, karena diduga menjual miras.setelah personil melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 Dus Manta White Rum, 18 Dus AOTB, 3 Dus Anggur Buah, 2 Dus Anggur Ketan Item, 18 Dus Intisari, 8 Dus Soju Greend Royale, 1 Dus Soju Bae, 23 Dus Anggur Merah Gold, 3 Dus Anggur Merah, 2 Dus Newport Yellow, 1 Dus DRUM 700ml, 2 Dus DRUM 300ml, 2 Dus Iceland Kecil, 1 Dus KILLIN.
“Penyitaan Ribuan miras yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pandeglang Polda Banten berkat informasi masyarakat. Penyitaan ini dilakukan di satu tempat di wilayah Kampung Keboncau Sukarela RT/RW 07/06 Desa Caringin Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, sedangkan barang bukti sudah di amankan di Mapolres,” terang Fajar.
Fajar mengatakan, bahwa dengan pemberantasan minuman keras di wilayah Kabupaten Pandeglang akan terus dilakukan. Mengingat adanya masyarakat yang meninggal karena miras oplosan yang terjadi di wilayah Hukum Pandeglang.
“Kami mengimbau dan meminta masyarakat, agar bisa bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas minuman keras ini. Kepada masyarakat, jangan sampai melakukan tindakan melawan hukum,” harapnya.
Ditempat yang terpisah, Kasi Humas Polres Pandeglang, AKP Humaedi menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar bisa menciptakan Kamtibmas di wilayahnya masing-masing.
“Dengan adanya operasi Bina Kusuma Maung 2021 ini, diharapkan bisa mecegah terjadinya tindakan melawan hukum yang diakibatkan oleh minuman keras tersebut,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep























