Pantai Bengkok Dirusak, Aktivis Lingkungan Ujung Kulon Desak APH Lakukan Penyelidikan

0
194

FORUM Aktivis Ujung Kulon mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait, agar segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kerusakan yang terjadi di Pantai Bengkok dan ekosistemnya.

Pasalnya, akibat adanya pengerukan pantai pada minggu lalu menggunakan alat berat excavator yang dilakukan oleh Dodo atas perintah bos pemilik vila, Pantai Bengkok yang berada di Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang Banten mengalami kerusakan. Demikian diungkapkan anggota aktivis lingkungan Fz. Adima, Rabu (4/8/2021).

Menurut Fz. Adima, pihaknya merasa heran dan aneh kepada pemerintah yang cenderung apatis terhadap kerusakan pantai. Ironisnya lagi, kata dia, bahwa sampai hari ini, aparat penegak hukum dan dinas terkait, baik itu DKP, DLHK dan dinas terkait lainnnya, belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perusakan ekosistem di laut Bengkok.

“Kita bingung dan heran dengan adanya pembiaran Aparat Penegak Hukum (APH), dan pihak DKP, serta DLHK, padahal pantai Bengkok sudah mengalami kerusakan. Namun mereka membiarkan, Ada apa ini? Apakah ada konspirasi?,” ucapnya dengan nada bertanya.

Dikatakanya, jika hal demikian dibiarkan tanpa adanya proses hukum yang berlaku, ini akan berdampak buruk.

“Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya perbuatan serupa dilakukan oknum ditempat lain,” ungkap Adima.

Menurut Adima, hal itu sangat beralasan, karena perbuatan kerusakan pantai terus dibiarkan oleh pemerintah, sehingga tidak ada jera bagi pelaku perusakan.

“Jangan sampai masyarakat yang akan ambil tindakan terhadap perbuatan perusakan lingkungan tersebut. Jika perusakan lingkungan ini dibiarkan, maka akan banyak muncul oknum perusak lingkungan lainnya akibat adanya pembiaran. Jangan sampai masyarakat turun tangan sendiri,” terangnya.

Sementara Satpol PP Kecamatan Sumur, Maman mengaku, sudah mengetahui adanya kasus tersebut, dan sudah melaporkan nya ke Kasat Pol PP kabupaten Pandeglang.

“Tetapi kami belum dapat surat perintah dari pimpinan, untuk melakukan proses ke lebih lanjut,” singkatnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep