KEPERGOK saat beraksi, satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Waas, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, berhasil ditangkap warga pada Jum’at (20/9/2022) malam. Sementara satu rekan pelaku yang ikut beraksi, berhasil meloloskan diri.
Menurut keterangan korban, Nazma, kronologis penangkapan berawal saat dirinya menyimpan kendaraan sepeda motor di depan rumahnya.
“Motor ini disimpan di depan rumah, karena biasanya juga aman-aman aja sih. Soalnya kan saya simpan sampai jam 10 malam juga aman, terus niatnya tadi habis maghrib itu mau keluar lalu ada saudara mau ke Juhut karena mau menghadiri acara selamatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika saudaranya memiliki firasat terhadap dua pelaku yang kemudian kembali lagi dan melihat kendaraan tersebut sudah dibawa oleh pelaku. Namun, kata Nazma, kendaraan yang sempat dibawa kabur oleh pelaku berhasil diberhentikan dengan cara ditabrak dan pelaku ditangkap oleh warga dan sempat menjadi bulan-bulanan warga.
“Saudara saya itu punya firasat sama dua orang pelaku itu, kemudian pulang lagi dan ngeliat motor ini udah dibawa oleh pelaku lalu ditabrak oleh saudara saya dan pelakunya jatuh dari motor. Namun, pelaku sempat naik ke motor temannya lalu ditarik kakinya dan jatuh lagi. Kemudian ditangkap oleh warga dan sempat digebukin, dan satu pelaku berhasil lolos,” terangnya.
Sementara, Kapolsek Cadasari, IPTU Widi Utomo membenarkan perihal kejadian pencurian bermotor tersebut.
“Kami dari jajaran Polsek Cadasari mendapatkan informasi dari warga, jika telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh 2 orang pelaku di Kampung Waas, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang,” ucapnya.
Ia menuturkan, jika pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti.
“Satu orang pelaku berinisial AD, warga Kecamatan Menes, yang merupakan residivis telah berhasil ditangkap oleh warga lalu kita amankan dan kita bawa ke Polsek. Bahkan pelaku yang akan melarikan diri ini, sempat menjadi bulan-bulanan warga. Sementara, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” terang Widi.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah, satu unit R2 merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol A 6824 ME dan kunci T beserta 3 anak kuncinya,” sambungnya.
Widi mengatakan, bahwa anggota dari Unit Reskrim Polsek Cadasari kini tengah mengejar satu pelaku lainnya yang melarikan diri.
“Kemudian kita langsung menerjunkan tim dari Unit Reskrim, untuk melakukan pengembangan agar rangkaian kejadian ini bisa terungkap lebih lanjut lagi,” ujarnya.
Widi menyebut, jika pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukumannya, paling lama 9 tahun penjara,” imbuhnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep