Pelaku Pembobol Rumah Ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang

0
92

SATRESKRIM Polres Pandeglang berhasil menangkap salah seorang pelaku pembobol rumah warga di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, yang terjadi pada 22 April 2024 lalu.

Pelaku sendiri berinisial Ai (47) yang ditangkap di rumahnya di Desa Cibodas, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, pada Senin 06 Mei 2024.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya sendiri dengan cara membobol rumah korban.

“Modus operandi pelaku dengan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan pahat dan obeng,” katanya, Selasa 07 Mei 2024.

“Dari aksinya tersebut pelaku berhasil membawa kabur dua unit handphone dan satu unit motor Honda Scoopy,” lanjutnya.

Pelaku Sempat kabur ke wilayah Kecamatan Bojong beberapa pekan, anggota Satreskrim Polres Pandeglang akhirnya berhasil menangkap pelaku yang merupakan residivis tersebut di Kecamatan Banjar.

“Pelaku ini merupakan residivis pemain kelas kakap, dan pelaku ini menjadi target operasi beberapa polres di Polda Banten dan informasinya pelaku baru keluar penjara 2 bulan lalu,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu unit handphone dan satu unit motor Honda Scoopy hasil curian membobol rumah warga.

“Dari penangkapan itu kita amankan satu handphone dan satu motor, satu handphone lagi sudah di jual pelaku dan kita masih melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku Ai (47) mengaku terpaksa kembali melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan ia juga berniat uang hasil curiannya akan digunakan untuk modal usaha.

“Mau gimana lagi pak, saya keluar dari penjara sodara tidak ada yang bantu, nanya ke temen jadi sopir tidak ada. Niat saya setelah terjual hasil curian, uangnya buat modal jual gorengan, beli gerobak dan lain-lain,” singkatnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun harus kembali mendekam di penjara dan harus terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep