Pemerintah Daerah Wajib Jamin Keamanan Pangan Masyarakat

0
64
(ISTIMEWA)

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan pangan yang sehat dan aman untuk masyarakat. Sebab, pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus terpenuhi untuk kelangsungan hidup manusia.
Pangan yang aman dan bergizi berdampak positif bagi kesehatan masyarakat, yakni pangan yang aman terbebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat merugikan kesehatan.

“Kita berkewajiban dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Jangan sampai masyarakat kekurangan kebutuhan pokok, atau tidak terpenuhinya standar keamanan pangan,” ungkap Pery saat membuka rapat koordinasi (rakor) Jejaring Keamanan Pangan Daerah di salah satu hotel di Pandeglang, Rabu (03/07/2019).

Ia menjelaskan, keamanan pangan juga meliputi pencegahan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Pandeglang, Mohamad Amri mengatakan, Bupati Pandeglang sudah membentuk Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah melalui SK Nomor : 520/Kep.115-Huk/2019. Kata dia, tim dibentuk untuk mendorong terwujudnya pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

“Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor : 520/Kep.115-Huk/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah. Dalam SK tersebut dijelaskan masing-masing fungsi OPD terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Diskomsantik, Dinas Kesehatan, Bappeda dan Satpol PP, BPOM, dan lainnya,” paparnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian