PEMERINTAH Kota (Pemkot) Serang mengaku baru memberikan teguran secara lisan kepada Aston Serang Hotel Convention Center, karena tidak memiliki alat berupa meteran air, yang masuk dalam kategori pedoman penetapan nilai perolehan pada penarikan pajak air tanah.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Warso Hari Pamungkas, mengatakan saat ini Aston Serang Hotel Convention Center juga belum dikukuhkan menjadi wajib pajak (WP) Air Tanah meskipun tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).
Hari menyebut Hotel Aston Serang juga tidak memiliki alat ukur yang menjadi dasar pengenaan pajak air tanah, sehingga sejak berdiri pada Oktober lalu, pajak air tanah di sana dihitung dengan ketentuan 12 jam dikalikan kapasitas pompa mereka. Hari mengakui jika hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Walikota Serang Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur tentang pedoman penetapan perolehan nilai air tanah.
“Yang masuk menjadi WP Air Tanah itu, yang kedalaman sumurnya lebih dari 80 meter. Itu wajib bayar pajak air tanah. Untuk Aston, mereka sudah berikan keterangan kalau SIPA-nya telah diurus, dan belum selesai. Itu kan lama memang jadinya,” kata Hari, Senin (01/07/2024).
Mengenai tidak dimilikinya SIPA pada hotel itu, Hari menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, sudah melaksanakan teguran secara lisan karena investasi bidang pariwisata itu dinilai baru berdiri. Dia tidak ingin memberatkan Aston yang telah mengeluarkan modal investasi di Kota Serang.
“Kalau semua pengusaha diterapkan azaz aturan secara baku, siapa yang nanti mau investasi di sini? Diperingatkan secara lisan karena (Aston Serang Hotel, red) masih awal berdiri. Kemudian sama-sama kita koordinasikan ke Kementrian ESDM (Energi dan Sumber Daya Minerial, red),” kata Hari.
Terkait hal ini Pemerhati lingkungan yang juga aktivis pada Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca, mendesak Walikota Serang, untuk menindak tegas Aston Serang Hotel Conventiom Center, karena diduga telah mengeksploitasi sumber daya alam air tanah tanpa izin.
Sojo mengungkapkan setiap upaya eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sengaja diatur lantaran memiliki dampak terhadap lingkungan. Terkait hal ini pemanfaatan air tanah bisa berakibat penurunan pada jumlah debit air, muka air tanah hingga kualitas airnya sendiri.
“Ini bahaya kalau dilaksanakan tanpa perizinan. Di dalam upaya menempuh perizinan itu kan ada kajian yang dilakukan. Tujuannya tentu menghindari dampak kerusakan berlebihan terhadap lingkungan sekitar. Dampak kepada warganya terutama,” kata Sojo saat diwawancara.
Seperti dampak penurunan muka alir tanah dan debit air, menurut Sojo, diduga sumur warga sekitar dalam kurun waktu selanjutnya bisa kekeringan sehingga mereka perlu menggali kembali lebih dalam ke tanah dari yang saat ini terjadi.
“Kami mendesak agar pemerintah, khususnya Pj Walikota Serang, Pj Gubernur Banten, untuk menyikapi persoalan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui pesan whatsapp Regional GM Aston Group, Dody Faturahman, mengakui hotel yang beralamat di JL. Syekh Nawawi Al Bantani No 29, Pakupatan.KM 4, RT.003/RW.003 Kampung Boru, Cilaku, Kec. Curug, Kota Serang, Banten, dan diresmikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, pada 4 Oktober 2023 itu telah menempuh upaya mendapatkan perizinan secara keseluruhaan pada pertengahan tahun lalu.
Namun, pihaknya mendapat penangguhan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 2026. “Untuk perijinan SIPA memang secara nasional ada penangguhan sampai 2026. Itu penjelasan dari Kementerian ESDM dan keterangan yang kami dapat dari kantor mereka saat menempuh perijinan, dan usaha mendapatkan ijin sudah dari pertengahan Tahun 2023,” kata Doddy.(***).