PENDIDIKAN paralegal yang kegiatannya dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa), adalah perintah dari UU Desa Nomor: 6 Tahun 2014 dan juga Permendes Nomor: 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017.
Di Kabupaten Pandeglang sendiri pendidikan paralegal yang teranggarkan dalam APBDes dilakuakan tidak memakai dasar hukum yang telah disebutkan di atas, melainkan diakomodir atau diatur oleh pemerintah daerah, dalam hal ini adalan DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), yang mana dalam teknisnya pemerintah daerah memberikan jadwal kepada setiap kecamatan bahwa dalam waktunya akan ada dari pihak kejaksaan yang akan menjadi tutor atau narasumber bagi peserta paralegal yang diutus oleh tiap–tiap desa dalam acara pendidikan paralegal.
Pendidikan paralegal yang dilaksanakan DPMD yang bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang itu hanya berlangsung dalam waktu 4 sampai 5 jam saja dalam 1 kegiatan per kecamatan. Sehingga bisa dibayangkan apa output yang didapat dalam acara yang memakai anPDT ggaran dana desa tersebut.
Bahkan bisa kita hitung 322 desa yang berada di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang kalau dirata-ratakan per satu desa menganggarkan biaya sebesar Rp5 juta saja maka berapa miliar uang negara dikeluarkan hanya untuk pendidikan yang dilaksanakan tanpa output yang baik itu.
Sehingga kalau kita melihat nota kesepakatan antara Kemenkum HAM dan Kemen PDT Nomor: M.HH-05.HM.05.02 Tahun 2016 dan Nomor: 01/M.DPDTT/KB/I/2016 dan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum, maka pendidikan paralegal sudah ngawur dan keluar dari aturan teknis.
Pemda Pandeglang tidak punya kewenangan mengintervensi pelaksanaan kegiatan yang telah diangarkan dalam APBDes, karena itu mutlak kewenangan desa. Kejaksaaan dalam hal ini tidak punya kewenangan melaksanakan pendidikan paralegal, karena dalam nota kesepakatan yang dimuat Kemenkum HAM adalah OBH (Organisasi Bantua Hukum) atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Akibat dari pelaksanaan yang tidak tepat dan keluar dari aturan main atau dasar hokum, maka miliaran rupiah uang negara menjadi sia-sia.
PENGIRIM: Bambang Ferdiansyah