KASUS dugaan pemalsuan buku nikah yang melibatkan saudagar beras, Ating Saepudin dan istrinya Ida Hamidah yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, akhirnya dihentikan proses penyidikannya oleh Polres Pandeglang.
Informasi tersebut diperoleh melalui foto surat penghentian penyidikan yang diterima wartawan. Dalam surat ketetapan Nomor: S.TAP/89/III/2021/RESKRIM, setelah menimbang, mengingat, dan memperhatikan sejumlah hal, akhirnya penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi (LP), Nomor: LP/131/V/2020/Banten/Res. Pandeglang, pada 14 Mei 2020 tentang Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
“Terhitung mulai tanggal 01 Maret 2021 berdasarkan rekomendasi gelar perkara telah menyetujui penyelesaian keadilan Restorative Justice dengan pertimbangan: Satu lembar surat pernyataan damai Sdri. Lies Adityawati, Hj Ida Hamidah Binti H. Asep Badrul Chay dan H. Ating Saepudin, tertanggal 23 Februari 2021 dan satu lembar surat pencabutan laporan dari pelapor Lies Adityawati Binti H, Ating Saepudin, tertanggal 25 Februari 2021,” tulisi surat ketetapan penghentian penyidikan yang ditandatangani Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, Senin 8 Maret 2021.
Kemudian dalam poin dua surat itu juga disebutkan memberitahukan penghentian penyidikan kepada pelapor dan tersangka, dan surat ketetapan penghentian penyidikan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Sementara, Ida Hamidah kepada wartawan mengaku, lega dengan sudah dihentikannya kasus yang terjadi hampir setahun terakhir.
“Alhamdulillah setelah berjalan hampir setahun berperkara di Polres Pandeglang dan Polda Banten, akhirnya Allah memberikan hidayah kepada kami semua yang berperkara untuk berdamai tanpa adanya paksanaan dari pihak manapun,” ujar Ida Hamidah, Rabu (10/03/2021).
Politisi PPP ini menceritakan, semua pihak bertemu untuk mencari solusi terbaik agar perkara yang berjalan di Polres Pandeglang dan Polda Banten ini bisa selesai. Akhirnya dua belah pihak sepakat untuk saling mencabut laporannya dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Kami bertemu untuk menyelesaikan masalah hukum antara Lies anak Pak Haji Ating dan anak bungsunya serta menantunya. Lies sebagai pelapor di Polres Pandeglang dan saya selaku pelapor di Polda Banten bersepakat untuk saling mencabut laporan dan menyelesaikan segala sesuatunya secara kekeluargaan,” bebernya.
Ida berharap, ke depan tidak muncul lagi permasalahan lain yang bisa memicu perselisihan. Intinya dua belah pihak sudah saling memaafkan dan sadar untuk menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin serta secara kekeluargaan.
“Intinya kami sudah saling memaafkan dan melupakan yang terjadi. Mohon doanya kepada masyarakat semuanya agar ke depan kami bisa move on dan menjalani hidup masing-masing,” pungkas mantan anggota DPRD Pandeglang ini.
Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari