BERTEMPAT di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Pandeglang, telah dilaksanakan Sosialisasi Restorative Justice, yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Binsar Gultom, dan disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Titis Tri Wulandari.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Yogi Dulhadi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Titi Sulandari, Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Kepala Sub Bagian PTIP, Jurusita, Admin SIPP dan Staf Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Pandeglang.
Acara tersebut dilakukan menggunakan media Zoom Cloud Meeting yang dilaksanakan pada Selasa, 21 September 2021 Pukul 09.00 WIB s.d selesai. Selain Pengadilan Negeri Pandeglang, acara sosialisasi ini dihadiri juga oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri se-wilayah Pengadilan Tinggi Banten.
“Prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) ini sendiri merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bentuk pemberlakuan kebijakan baik PERMA maupun SEMA, akan tetapi pada pelaksanaannya sampai dengan saat ini masih belum optimal,” terang Humas PN Pandeglang, Eswin, Kamis (23/9/2021).
“Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog (melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait) untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” tambahnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep