PERSONIL Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyuntikan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 5,5 kg, 12 dan 50 kg di Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Dalam penggerebekan tersebut personil Subdit Tipidter mengamankan AS (34 tahun) pemilik kegiatan serta AI (38 tahun) yang berperan sebagai pemindah atau dokter suntik gas elpiji bersubsidi ke tabung non subsidi.
“Aktivitas pemindahan gas 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi ini sudah berlangsung selama 8 bulan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar,” ungkap Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis 20 Juni 2024.
Kabidhumas menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah Tim Ditreskrimsus melakukan analisa dan evaluasi (anev) terkait kelangkaan gas 3 kg di Kota Cilegon. Dari hasil anev tersebut, Ditreskrimsus selanjutnya membentuk tim untuk mengetahui penyebab kelangkaan gas bersubsidi.
“Tim kemudian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di Kelurahan Gedong Dalem karena kerap keluar masuk kendaraan membawa tabung gas, padahal di lokasi tersebut bukan pangkalan gas,” terang Didik Heriyanto.
Dari informasi tersebut, Tim Subdit Tipidter pada Kamis (2/5) sekitar pukul 14.00, melakukan penggerebekan dan mengamankan AS dan AI yang merupakan pemilik pangkalan dan dokter penyuntik.
“Dari lokasi tersebut juga diamankan barang bukti diantaranya 480 tabung berbagai jenis, 2 kendaraan losbak serta lainnya,” kata Kabidhumas didampingi Wadireskrimsus AKBP Wiwin Setiawan, Kasubdit Tipidter AKBP Ade Papa.
Didik menjelaskan dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung 3 kg sebanyak 400 ke tabung 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg. Dari praktik pemindahan ini keuntungan yang didapat tersangka sebesar Rp13 juta perhari.
“Motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Total keuntungan yang diperoleh tersangka selama 8 bulan beroperasi sebesar Rp 3 miliar,” jelasnya.
Kabidhumas membeberkan modus yang dilakukan para pelaku dengan membeli tabung elpiji tiga kg dari pedagang eceran di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang serta wilayah lainnya di Banten seharga Rp 22 ribu.
“Gas bersubsidi yang telah dipindahkan oleh tersangka dijual ke restoran untuk yang 12 kg, sedangkan gas tabung 50 kg dijual ke peternakan ayam dengan harga non subsidi. Untuk segelas gas, tersangka membeli melalui media sosial,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.
Redaktur: Fauzi
Reporter: Dije