Polisi Salurkan 25 Ton Pupuk Subsidi Untuk Petani Melalui DPKP Pandeglang

0
78

POLRES Pandeglang menyalurkan pupuk bersubsidi ke para petani yang diselundupkan dan menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh 4 pelaku dan sempat dimarahi Bupati Pandeglang Irna Narulita.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, puluhan ton pupuk bersubsidi hasil penyelundupan yang dilakukan 4 orang tersangka tersebut akan langsung disalurkan agar dapat dimanfaatkan oleh petani.

“Ya menindaklanjuti hal itu kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, sebanyak 25 ton hari ini akan kami serahkan langsung ke kelompok petani yang TKP nya di Sukaresmi,” ungkapnya kepada awak media, pada Selasa, (1/8/2023).

Dikatakannya, nantinya penyaluran pupuk bersubsidi ini akan dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“itu ada 10 kelompok tani kurang lebih yang ada 500 orang sesuai RDKK, karena 1 kelompok tani itu ada yang 40 dan ada yang 30,” kata Shilton.

Sementara Sekretaris Dinas (Sekdis) DPKP Pandeglang, Uun Junandar mengatakan, bahwa barang bukti pupuk bersubsidi ini akan disalurkan ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak disalurkan ke lokasi yang lain.

“Tadi kita udah koordinasi dengan Polres, barang bukti ini diserahkan ke dinas pertanian untuk disalurkan ke TKP pupuk ini berada. Kita enggak bisa menyerahkan pupuk ini ke lokasi lain karena ini menyangkut subsidi kuota dan lokasi,” katanya.

Ia melanjutkan, penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani tersebut tergantung dengan luas area pertaniannya sesuai data pada DPKP Kabupaten Pandeglang.

“Jadi tergantung luasan area pertanian mereka, jadi mungkin ada yang 50 kilogram ada yang 1 kuintal dan 2 kuintal juga, pembagiannya merata sesuai di data kita,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pandeglang Irna Narulita meluapkan emosi kemarahannya terhadap 4 pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi dan menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Agus

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here