Program Bebas Denda PKB Tinggal 7 Hari, Kepala UPTD Samsat Pandeglang Ingatkan Ini Kepada WP

0
128

KEBIJAKAN yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Banten tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang tertuang dalam Pergub No. 21 Tahun 2023, akan berakhir 1 minggu lagi.

Untuk itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Banten, Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah menerangkan, bahwa waktu yang tersisa diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak (WP) guna menyelesaikan urusan tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun balik nama kendaraan yang dimiliki apabila masih atas nama pemilik sebelumnya.

“Selama 4 bulan yang dimulai dari tanggal 21 Agustus 2023, Pemprov Banten melalui UPTD PPD Samsat Pandeglang sudah melaksanakan kebijakan bebas denda PKB. Kesempatan ini sekarang tinggal 7 hari lagi, minggu depan pada tanggal 31 Oktober 2023 sudah berkahir. Jadi untuk seluruh wajib pajak, saya sarankan jangan buang-buang waktu. Manfaatkan sebaik-baiknya, untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak kendaraan anda,” ungkapnya, Rabu (25/10/2023).

“Selain itu, kami juga mempunyai promo lain berupa bebas pokok dan denda BBNKB II serta diskon sebesar 20 persen PKB untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Banten yang dimulai pada tanggal 21 Agustus hingga 23 Desember 2023 nanti,” sambung Epy.

Menurut Epy, dengan adanya kesadaran masyarakat guna membayar tunggakan pajak, secara tidak langsung bermanfaat guna perbaikan data base UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten Samsat Pandeglang terhadap jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Pandeglang untuk selanjutnya dipergunakan menghitung potensi aktif wajib pajak kendaraan bermotor.

“Target kita dari awal tahun dan semenjak diberlakukannya kebijakan pemutihan denda ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak kendaraan bermotor sudah mencapai 78,09 persen. Dan semoga saja, target capaian kita diakhir tahun ini bisa tercapai,” terangnya.

Ia mengharapkan kesadaran masyarakat yang masih menggunakan plat nomor luar Pandeglang, agar segera memutasikan plat kendaraannya.

“Masyarakat Pandeglang ataupun luar Pandeglang yang sudah berdomisili maupun menetap di Kabupaten Pandeglang, apabila masih menggunakan plat nomor kendaraan bermotor luar, mari segera mutasikan. Ini kesempatan juga, mumpung masih ada waktu untuk pemutihan,” harap Epy.

Sementara, salah seorang Wajib Pajak, Deni menuturkan, jika dirinya menyambut baik dengan adanya kebijakan tentang bebas denda PKB tersebut.

“Saya kesini untuk bayar pajak dan balik nama kendaraan. Dengan adanya kebijakan yang sebentar lagi akan habis waktunya, saya merasa sangat terbantu,” singkatnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep