PROSES perceraian Ating Saepudin dan Ida Hamidah masuk dalam proses persidangan perdana di Kantor Pengadilan Agama Pandeglang, Senin (08/06/2020).
Dalam proses persidangan Ating Saepudin didampingi puluhan warga dengan membawa spanduk tuntutan kepada Ida Hamidah. Sementara itu, Ida Hamidah yang merupakan penggugat dan kuasa hukum tidak hadir dalam sidang tersebut, Ia hanya mengutus surat perubahan cerai gugat Nomor : 421/Pdt.G/2020 Pengadilan Agama Pandeglang.
Dalam surat itu, Ida Hamidah yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten memberikan kuasa hukum kepada Hasan Ali Rahman sebagai Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Partisan Siliwangi Indonesia (PSI).
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 09 April 2020, bahwa telah terdaftar diregister kepaniteraan Pengadilan Agama Pandeglang, dengan ini hendak mengajukan perubahan gugatan cerai.
“Pada halaman satu, bahwa semula mengenai nama Hj. Ida Ating, S.Ip alias Hj. Ida Hamidah, S.Ip Binti (alm) H. Asep Badrul Chay, dirubah seharusnya yang benar menjadi Hj. Id Hamidah S.Ip Binti (Alm) H. Asep Badrul Chay,” tulis Hasan Ali Rahman, pada surat perubahan cerai gugat.
Pada surat tersebut tertulis bahwa, halaman dua nomor satu yang semula, Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan yang tercatat oleh pegawai Kantor Urusan Agama Menes, sebagai mana kutifan Surat Akte Nikah Nomor : 379/18/VII/2014 hari Minggu tanggal 21 Juni 2009, yang bertempatan dengan tanggal 09 Jumadil Awal 1431 Hijriah.
“Dirubah, seharusnya yang benar bahwa penggugat telah menikah di Hotel Ledian, beralamat Jalan Jenderal Sudirman No.88, Sumurpeucang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pada hari Minggu Tanggal 09 April 2009, dengan wali nikah kaka kandung penggugat yang bernama Asep Muhidin Bin Asep Badrul Chay, yang juga mengakad nikahkan dengan maskawin 50 gram emas murni. Selanjutnya baru tercatat di Kantor Urusan Agama Carita, sebagaimana kutifan Surat Akta Nikah Nomor : 379/18/VII/2014,” jelasnya, dalam surat perubahan cerai gugat.
Pada petittum halaman tiga nomor: dua, semula menjatuhkan thalak satu bain sughra tergugat H. Ating Saepudin bin H. Inung, terhadap penggugat Hj. Ida Ating S,Ip. Alias Hj. Ida Hamidah S,Ip binti (Alm) H. Asep Badrul Chay.
“Dirubah, seharusnya yang benar menjadi menjatuhkan thalak satu bain sughra tergugat H. Ating Saepudin bin H. Inung, terhadap penggugat Hj. Ida Hamidah S,Ip binti (Alm) H. Asep Badrul Chay,” tulis Hasan Ali Rahman, dalam surat perubahan cerai gugat.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Ade Mistawijaya mengatakan, pihaknya merasa terkejut melihat materi gugatan yang dalam waktu singkat berubah, sebab pihak penggugat menggunakan dasar buku nikah yang dirubah.
“Ada yang mengejutkan bagi kita sebagai pengacara tergugat, pengacara dari pihak penggugat ini melakukan perubahan materi gugatan, yang tadinya itu mengajukan bahwa materi gugatan itu berdasarkan buku nikah yang ada di Kecamatan Menes, namun hari ini dia menggunakan buku nikah yang dikeluarkan oleh buku nikah yang ada di kecamatan carita,” kata Ade Mistawijaya.
Pihaknya mendapatkan dugaan yang cukup kuat terkait dengan pihak penggugat menggunakan buku nikah palsu. Kata Ade, dengan adanya perubahan materi gugatan tersebut pihaknya akan mempersiapkan perubahan ulang.
“Dari sisi dugaan mungkin seperti itu, karena kita nanti akan dibuktikan pada persidangan, materi gugatan yang pertama kita sudah dapatkan terkait buku nikah itu dikeluarkan di Kecamatan Menes, dan itu sudah kita persiapkan jawaban untuk hari ini sesungguhnya, tetapi karena terjadi perubahan otomatis kita harus melakukan perubahan ulang,” tuturnya.
Menurut Ade, dengan adanya perubahan tersebut pihaknya mencari kebenaran yang sesungguhnya, sebab pihaknya menilai adanya kejanggalan yang ada dalam materi gugatan tersebut.
“Kita akan mencari terkait dengan sesungguhnya ada apa, dalam waktu yang sangat singkat itu terjadi perubahan buku nikah, ini barang kali sangat diduga bahwa dugaan yang selama ini muncul terkait dengan buku nikah palsu itu sangat kuat sekali,” jelasnya.
Di lokasi yang sama pihak tergugat, Haji ating mengatakan, dengan adanya perubahan materi gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat, membuatnya lebih yakin terkait dengan kebenaran tudingannya selama ini.
“Aneh sekali, dari waktu yang sangat singkat itu akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Menes itu berubah menjadi Kecamatan Carita, ini ada apa ya, itu saja yang mebuat saya aneh, masa akta nikah ada dua, atau mungkin dirubah dari Menes ke Carita, ini jelas ada indikasi seperti itu,” pungkasnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Andre Sopian