POLEMIK proses perceraian antara Ating Saepudin (saudagar beras) dan Ida Hamidah (anggota DPRD Banten) kini berbuntut pada laporan polisi soal dugaan buku nilkah palsu. Ating Saepudin melalui anaknya, Ls melaporkan Ida Hamidah ke Polres Pandeglang terkait buku nikah palsu. Ida Hamidah yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Banten ini dilaporkan pada 14 Maret 2020 dengan Nomor: LP/131/V/Banten/Res Pandeglang .
“Yang buat laporan anak saya ke Polres Pandeglang. Laporan itu karena istri siri saya (Ida Hamidah, red) punya buku nikah, ternyata berdasarkan hasil investigasi ke KUA Menes, pernikahan itu tidak tercatat,” ujar Ating, Kamis 28 Mei 2020 lalu.
Sebagai dasar laporan, pihaknya melampirkan surat dari KUA Menes yang menyatakan pernikahan dengan istri sirinya tidak tercatat. Kemudian adanya buku nikah, kata dia, itu dipastikan palsu.
“Untuk buku nikah sekarang ada di Pengadilan Agama Pandeglang dan berkas yang diserahkan ke polres hanya berkas dari KUA Menes,” terangnya.
Berdasarkan data yang dimiliki wartawan, buku nikah tersebut justru diduga dikeluarkan oleh KUA Carita pada 2013 lalu. Buku nikah tersebut ditandatangani oleh Fakhruroji, Kepala KUA Carita pada 15 Juli 2013. Tertulis dalam buku nikah dengan nomor register 379/18/VII/2014 itu nama H Ating bin Inong dengan Hj Ida H binti H Asep sebagai pasangan yang menikah.
Namun dalam lembaran “Sighat Taklik” yang ditandatangi oleh Ating tertulis tanggal 21 Juni 2009 atau berbeda dengan tanggal yang ditandatangi oleh Kepala KUA Carita, yakni 15 Juli 2013. Kemudian dalam lembar “Kutipan Akta Nikah” tercatat pernikahan dilaksanakan pada Minggu, 21 Juni 2009 atau 9 Jumadil Awal 1431 Hijriah. Namun berdasarkan informasi, 21 Juni 2009 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1431 bukan 9 Jumadil Awal 1431 Hijriah.
Jumat (05/06/2020) lalu, wartawan melakukan konfirmasi ke KUA Carita. Edi dan Ani, staf KUA Carita memastikan, jika pernikahan antara Ating Saepudin dan Ida Hamidah tidak tercatat.
Kepala KUA Carita, Agus Asrori melalui sambungan telepon mengatakan, pernikahan Ating Saepudin dan Ida Hamidah tidak tercatat. “Jika staf saya bilang seperti itu, berarti tidak tercatat. Saya sedang ada rapat di Kemenag, yang tahu datanya staf di kantor,” singkat Agus.
Staf KUA Carita menyarankan wartawan untuk mengonfirmasi soal buku nikah tersebut kepada Fakhruroji yang menjabat Kepala KUA Carita saat ini.
Fakhruroji, saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Mandalawangi, mengaku tidak pernah merasa menandatangani buku nikah Ating Saepudin dengan Ida Hamidah.
“Saya meragukan tanda tangan itu. Sehubungan setelah saya koreksi dari data-data itu banyak kejanggalan. Saya meragukan keabsahan terkait dokumen (buku nikah, red) itu,” ujar Fakhruroji, saat diperlihatkan foto buku nikah yang diduga diterbitkan oleh KUA Carita tersebut.
Dirinya selama menjabat sebagai Kepala KUA Carita hampir tiga tahun, tidak pernah mengingat satu per satu nama orang yang menikah. Sebab sebagai pelayan masyarakat, dirinya selalu melayani masyarakat yang datang ke KUA Carita sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Adapun yang meminta buku nikah seperti itu, saya tidak pernah kedatangan orang seperti Haji Ating untuk dibuatkan buku nikah. Saya juga harus konfirmasi juga ke Haji Ating dan Haji Ida tentang buku nikah itu. Jika mereka pernah membuat buku nikah (di KUA Carita, red) itu kepada siapa yang mengurusnya,” ujar pria yang kini menjabat sebagai staf di Kantor Kemenag Pandeglang ini.
Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari