PROYEK hibah di DPUPR Pandeglang, dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang belum diserahterimakan kepada penerima hibah hingga 31 Desember 2022, pihak PUPR Pandeglang akui masih banyak tahapan yang harus ditempuh.
Selain itu, Ade Juliansah, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Pandeglang mengatakan, Peraturan Bupati tentang hibah yang sebelumnya disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Pandeglang, tidak sama dengan proses hibah yang saat ini ramai di media, karena harus melalui tahapan.
“Itu mah beda pak hibahnya yang disampaikan Kabag Hukum, itu mah hibah uang apa hibah apalah, kalau hibah untuk KPU lah atau yang lain-lain mungkin prosesnya seperti itu, Kalau untuk hibah ini ya itu posisi tahapannya itu,” kata Ade, saat ditemui diruang kerjanya, pada Senin, 28 Agustus 2023.
“Nanti dihibahkan, dihibahkan konstruksinya, jadi kenapa belum ditindaklanjuti sampai yang akhir tahun itu, dikarenakan masih dalam tahap pemeliharaan, makanya ketika pemeriksaan BPK di bulan tahun 2023 itu, saya dipanggil oleh tim BPK, pas tanggal 12 Mei itu, dibuatkan surat pernyataan kesediaan menerima hibah, dari Desa, 5 Desa itu,” sambung Ade.
Menurutnya Ade, dirinya sudah berkoordinasi sebelumnya dengan bidang akuntansi maupun dipanggil pihak BPK juga.
“Saya koordinasi dengan Kabid Akutansi, ternyata di LKPD dicatat di persediaan barang, nanti ditindaklanjutinya bisa dikeluarkan di persediaan barang itu asalkan hibah itu disampaikan ke Desa, dengan tahapan tadi itu ada surat permohonan, dilampiri dengan surat kesediaan menerima hibah, kemudian ada surat permohonan dari Kepala Dinas ke Ibu Bupati, nanti Bupati juga persetujuan ke pak Sekda, nanti pak Sekda usulan ke pak Kadis, setelah itu NPHD, setalah itu BAST antara Kadis dengan Kades, nah setelah itu beres sampai beres asetnya itu dicatat oleh Desa, nanti pemeliharaannya oleh Desa,” pungkasnya.
Ade juga mengatakan, meski belum ditindaklanjuti dapat di Reklas atau (mengganti balik suatu akun ke akun yang sejenis dikarenakan beberapa sebab). Dan Ade juga menjelaskan, untu proses usulan dapat dibuat di tahun ini.
“Setelah beres tahapannya, nanti dikeluarkan dari persediaan barang dari LKPD, kalau sudah sampai tahap ke BAST itu, walaupun belum ditindaklanjuti misalkan sampai tahun kapan, itu bisa di Reklas, kalau untuk usulan dibuat tahun inipun tidak masalah, karena kan udah ada surat kesiapan menerima hibah kontruksi, nah nanti lampirannya itu surat permohonan itu, nanti kita buat SK Tim, SK Tim Kepala Dinas udah kita tindaklanjuti, SK Tim tentang penelitian barang milik daerah, baru kita penelitian ke lapangan, dan dituangkan dalam berita acara penelitian, kita nanti lapor ke ketua yaitu pak Kadis, setelah itu kita usulkan ke Ibu Bupati,” katanya.
Hingga saat ini, proses hibah khususnya di Bidang Bina Marga, Ade Juliansah mengatakan masuk pada proses penelitian.
“Kita mau proses penelitian, yang SK Tim nya ditandatangani Minggu kemarin, karena tahapan kita ini panjang,” pungkasnya.
Reporter : Asep
Redaktur : D. Sudrajat