Proyek Hibah di DPUPR Pandeglang, Ketua LIPP Banten : Jangan Sampai Membuat Pengajuan Hibah Susulan

0
78

BERBAGAI kalangan menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang.

Pada postur anggaran persediaan barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, merupakan barang hibah dari belanja modal jalan irigasi dan jaringan serta dari belanja hibah bantuan sosial yang hingga 31 Desember 2022, belum ada berita acara serah terima kepada penerima hibah .

Mereka mendesak agar instansi terkait segera bertanggungjawab, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, di 52 paket proyek senilai Rp14,895 Miliar dan bersikap terbuka.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang Rohikmat mengatakan, Dinas PUPR diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mana dalam aturan tersebut dijelaskan pemerintah daerah kabupaten tidak bisa mengambil alih ruas jalan yang menjadi kewenangan desa atau kelurahan.

“Akan tetapi disejumlah titik lokasi kegiatan pembangunan jalan terdapat ruas jalan yang menjadi kewenangan desa dan dipaksakan dibangun oleh DPUPR, tahun anggaran 2022,” katanya, pada Senin, 21 Agustus 2023.

Rohikmat mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) untuk menyampaikan laporan pengaduan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang sehingga diduga akan merugikan keuangan negara.

“Hari jum’at, 18 Agustus 2023 kemaren, kita sudah berkordinasi dengan pihak Kejati Banten. Kami juga sudah memberikan sejumlah tembusan kepada sejumlah pihak terkait,” katanya.

Menurut Rohikmat, pelanggaran hukum yang dilanggar oleh Dinas PUPR tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan itu, jelas dituangkan dalam pasal 16 juga pasal 16A bahwa masing-masing kewenangan jalan tidak bisa dibangun sembarangan pada bukan kewenangannya masing-masing

“Pasal 16 dan pasal 16A sudah jelas bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Provinsi tidak bisa mengambil alih kewenangan, sebelum diatur dalam peraturan Pemerintah yang mengatur pada status jalan tersebut, jadi dengan demikian DPUPR membangun bukan pada tempatnya sehingga diduga akan merugikan keuangan negara,” katanya.

Rohikmat menegaskan, selain dasar Undang-undang yang dilanggar pihaknya mengaku juga melampirkan sejumlah data pendukung, untuk dilakukan pendalaman oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan tugasnya menegakan persoalan hukum.

“Tidak ada alasan bagi APH dengan sejumlah data yang kami lampirkan dalam laporan kami, selain salinan Undang-undang yang kami lampirkan, ada juga dokumentasi lokasi pembangunan yang diduga dibangun bukan pada kewenangannya, dan kami juga meminta Kejati untuk meminta data tambahan ke BPKP hasil pemeriksaannya,” katanya.

Ketua Lembaga Independen Pemantau Pembangunan (LIPP) Banten, Suherman Pratama mengingatkan, agar Dinas PUPR Pandeglang tidak berbuat curang dalam melengkapi berkas atau dokumen hibah. Soalnya, kata dia, pengajuan hibah harus berangkat dari Pemerintahan Desa.

“Jangan sampai membuat dokumen pengajuan hibah susulan. Akan kami pantau semua Desa yang mendapatkan hibah itu. Kalau ada kejanggalan, akan kita laporkan dengan aduan pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Suherman mempertanyakan kinerja Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, yang terkesan kurang profesional. Soalnya, kata dia, tidak mungkin ada temuan apabila tidak ada masalah dari proses awal pembangunan.

“Ini kan persoalan administrasi, harusnya tidak jadi temuan. Kalau jadi temuan, artinya dari awal memang sudah terjadi kesalahan dan dibiarkan, tidak segera diselesaikan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dari Bidang Cipta Karya pada DPUPR Pandeglang, telah meminta bantuan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk menindaklanjuti kelengkapan administrasi, ada 47 kegiatan yang mana hanya 14 dalam lembaran berkas tercatat kelengkapan administrasinya seperti keterangan surat permohonan dari Desa, Nomor Surat, Tanggal dan Perihal, 33 item lagi tidak ada keterangan kelengkapan surat usulan permohonan, hanya dinyatakan siap menerima hibah.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here