Proyek Hibah di DPUPR Pandeglang, Pihak Desa Tanagara Akui Tidak Pernah Mengusulkan

0
64

52 Proyek Hibah yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang Tahun 2022, tidak hanya belum ada berita acara serah terima kepada penerima hibah hingga 31 Desember 2022.

Namun dari 52 Proyek tersebut Diduga ada puluhan yang tidak dilengkapi usulan, atau surat permohonan, salah satunya pada paket proyek Broncaptering di Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari yang dibangun tanpa ada usulan hibah dari Pemerintah Desa setempat.

Proyek tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 600/20/SP-KONST/PPSPAM/DPUPR-CK/2022, tanggal 2 Februari 2022, Jenis Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Dikawasan Perdesaan, nama Pekerjaan Broncaptering Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, dengan Nilai Kontrak Rp.416.822.327,85, bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Tahun Anggaran 2022, Nomor DPA/DPPA-SKPD : 903/01-PPKD/I/2022 pertanggal 13 Januari 2022, Jangka Waktu Pelaksanaan 90 Hari Kalender, yang dimulai tanggal 2 Februari 2022 hingga 2 Mei 2022.

Dari dokumen yang ada, proyek tersebut hanya satu paket pekerjaan, namun dilapangan menjadi dua bangunan, yakni di Kampung Cidahu Nyomplong dan Cidahu Lebak, sementara di pagu hanya satu titik. Hasil pekerjaan tersebut diperkirakan lebar satu bangunan itu kurang lebih satu hingga satu setengah meter dengan ketinggian dua meter.

Sekretaris Desa (Sekdes) Tanagara, Kecamatan Cadasari Bachrul Ulum mengakui, bahwa pihaknya tidak pernah melayangkan atau membuat surat usulan hibah kepada instansi terkait.

“Enggak ada, kita enggak pernah mengajukan pembangunan itu,” katanya dikantor Desa Tanagara, pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Bachrul mengatakan, selama ini pihaknya hanya dimintai tanda tangan bersama dengan masyarakat khususnya pemilik lahan, yang menerangkan bahwa lahannya siap dihibahkan untuk dibangun SPAM.

“Ada juga hanya surat hibah yang dibuat, menerangkan bahwa pemilik lahan menghibahkan tanahnya,” katanya.

Ditanya soal surat pernyataan bersedia menerima hibah, Bachrul mengatakan tidak ada surat apapun, hanya surat yang menerangkan pemilik lahan menghibahkan lahannya saja.

“Cuma surat dari pemilik lahan aja kang, itu juga langsung dibawa oleh pemborong setelah ditandatangani, kita dari Desa belum pernah menandatangani surat pernyataan siap menerima hibah, maupun pembuatan surat usulan,” jelasnya.

Ditanya kejelasan lahan tersebut, Bachrul mengakui jika lahan yang digunakan untuk pembangunan SPAM merupakan tanah masyarakat yang sudah dihibahkan.

“Tadi saya bilang kalau tanahnya memang punya warga tetapi sudah dihibahkan. Kalau kita sama sekali enggak pernah mengusulkan hibah untuk pembangunan proyek itu, tiba-tiba ada yang datang ke kami ngasih bangunan ya namanya dikasih kita terima lah kang,” katanya.

Menurut Bachrul, pihaknya tidak mengetahui mengenai persoalan yang tengah ramai dibicarakan publik terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Pandeglang Tahun 2022 di Dinas PUPR Pandeglang.

“Kita enggak tahu, tetapi ya tadi itu, kita enggak pernah mengusulkan hibah pembangunan,” katanya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep