SEJAK diberlakukannya program bebas denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, mulai tanggal 21 Agustus 2023 sampai 31 Oktober 2023. Masyarakat atau Wajib Pajak (WP) di loket pembayaran kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Banten, Samsat Pandeglang, antusias untuk membayar membayar PKB.
Masyarakat atau WP, terlihat memanfaatkan program satu tahun sekali tersebut. Karena mengingat banyaknya masyarakat yang terlambat membayar PKB, dan memiliki kendaraan yang bukan atas namanya.
Salah seorang WP asal Kecamatan Labuan, Raden mengaku, jika dirinya sengaja datang ke kantor Samsat Pandeglang untuk membayar PKB yang nunggak selama dua tahun.
“Saya nunggak PKB selama dua tahun, makanya saya sengaja datang untuk memanfaatkan program bebas denda PKB,” kata Raden, pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Menurut Raden, program bebas denda PKB sangat membantu, karena setoran PKB yang dibayarkan tidak terlalu besar.
“Kalau tidak ada program bebas denda PKB, tentunya ada biaya denda dan itu menjadi pengeluaran tambahan bagi saya. Makanya, saya memanfaatkan program bebas denda PKB ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Samsat Pandeglang, Epy Syafiullah mengatakan, bahwa sejak diberlakukannya program bebas denda PKB, masyarakat antusias membayar PKB.
“Program bebas denda atau pengurangan sanksi bahkan pokok juga ini diberlakukan pada tanggal 21 Agustus 2023, sesuai dengan Pergun nomor 21 tahun 2023. Itu bebas denda administrasi berlaku dari tanggal 21 Agustus hingga tanggal 31 Oktober 2023,” katanya.
Epy menambahkan, program lainnya yaitu program bebas balik nama dari luar provinsi maupun dalam provinsi plus diskon PKB sebanyak 20 persen.
“Untuk yang diluar provinsi masuk ke Provinsi Banten ini, berlaku hingga tanggal 23 Desember 2023,” ujarnya.
“Sejak diberlakukannya program ini, dikantong pelayanan kami ada penumpukan dan ini dimanfaatkan oleh masyarakat. Berbeda dengan tahun sebelumnya, program bebas denda PKB waktunya tidak panjang dan hanya sampai pada tanggal 31 Oktober 2023 saja,” sambung Epy.
Menurut Epy, program ini merupakan bentuk support dari pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki tunggakan PKB karena jatuh tempo pembayaran pajaknya bersamaan dengan hari besar nasional.
“Mungkin para WP yang memiliki tunggakan ini dikarenakan adanya Idul Fitri, Idul Adha, dan anak masuk sekolah, jadi uangnya terpakai. Dan ini puncaknya, karena kemarin telat bayar karena adanya kebutuhan yang harus dipenuhi. Jadi ketika ada program bebas denda PKB diberlakukan, mereka antusias membayarnya,” imbuhnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep