GUBERNUR Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 19 Desember 2020. Hal itu tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh wilayah Provinsi Banten,” kata Wahidin dalam rilis yang dikeluarkan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Kamis (19/11/2020).
Melalui Keputusan tersebut, WH mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota,” tegasnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Fauzi