Puluhan Botol Miras Diamankan Satpol PP

0
79

SATPOL PP Kabupaten Pandeglang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dengan kandungan alkohol di atas lima persen, dalam razia yang digelar Jumat (27/5/2022) malam di sekitar kawasan wisata di Kecamatan Labuan, Carita, dan Kecamatan Panimbang.

Pantauan di lokasi, razia yang dipimpin oleh Plt. Kepala Satpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta ini menyisir sejumlah warung dan kedai jamu yang ditengarai menjadi tempat penjualan miras. Selain menyisir warung dan kedai jamu, Satpol PP juga mendatangi sejumlah tempat penginapan di kawasan Pantai Carita dan tempat karaoke.

“Razia sudah menjadi agenda rutin kami dan kebetulan beberapa hari lalu ada laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran miras di sejumlah lokasi. Berbekal informasi itu dan pendalaman petugas di lapangan, kami berhasil mengamankan 77 botol miras di Kecamatan Carita dan Kecamatan Labuan,” ujar Fahmi.

Dikatakan Fahmi, saat dirazia dua pemilik warung tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan miras. Apalagi miras yang dijual kandungan alkoholnya di atas lima persen atau menyalahi ketentuan.

“Langsung kita buatkan berita acara serah terima barang bukti. Kita juga amankan KTP pemilik warung dan Senin diminta menghadap ke kantor,” tegasnya.

Sementara, saat petugas hendak menyita miras di salah satu warung di seberang Hotel Rawayana, pemilik warung menolak dirazia dengan alasan sudah memiliki izin penjualan miras. Pemilik menyebut, warungnya memiliki izin melalui aplikasi Online Single Submission-Risk-Based Approach (OSS-RAB) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko dari Kementerian Investasi/BKPM.

“Saya sudah memiliki izin penjualan miras, itu izinnya,” kata pemilik warung, sambil menunjukkan surat izin yang ditempel di warungnya.

Saat ditanya perihal izin tersebut, pemilik warung mengaku, surat izin tersebut dari perusahaan di Jakarta. Karena warungnya merupakan sub agen miras dari Jakarta.

Melihat adanya surat izin, Satpol PP mengurungkan menyita miras dan akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang untuk mengklarifikasi izin tersebut.

“Nanti kami koordinasikan dengan DPMPTSP terkait izin penjualan miras yang dimiliki warung tersebut. Tentu dalam melakukan razia, kami harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak salah dalam menegakan perda,” ujar Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Pandeglang, Muryanto.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep