UNIT Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Samsat Cabang Pandeglang melakukan razia penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik roda dua maupun roda empat.
Razia penertiban pajak kendaraan bermotor tersebut, berlangsung di Alun-alun Pandeglang, Rabu (19/6/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan pada UPTD Samsat Cabang Pandeglang, Ina Rokhaeti menjelaskan, jika razia ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang terlambat membayar pajak.
“Kami bekerjasama dengan Satlantas Polres Pandeglang untuk melaksanakan Rajia Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Dan dari ini, kami menjaring total 32 kendaraan yang terdiri dari 24 mobil, dan 8 motor yang belum membayar pajak,” katanya.
Ia menerangkan, bahwa para pengendara yang terjaring razia kemudian diarahkan ke gerai pelayanan Samsat Keliling (Samling) untuk membayar kewajiban PKB mereka.
“Tak sedikit pengendara yang terjaring razia pajak kendaraan, mereka berdalih lupa membawa perlengkapan surat-surat kendaraannya. Untuk itu kami arahkan ke mobil Samling, agar segera membayar pajak kendaraannya,” Ungkap Ina.
Sementara,salah seorang pengendara sepeda motor, Deden mengaku, jika dirinya terjaring razia penertiban pajak karena surat-surat kendaraannya sudah habis masa berlakunya.
“Ya, saya kebetulan kena razia saat mau berangkat kerja. Surat-surat lengkap, cuma kebetulan STNK-nya mati. Kelengkapannya juga kurang, tidak ada TNKB dan pakai knalpot racing,” singkatnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep