PETUGAS Satlantas Polres Pandeglang memberikan sanksi tilang kepada pengendara dalam Operasi Zebra Kalimaya di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, Cikoneng, Kamis (01/11/2018) siang. (ARI SUPRIADI/TUNTAS MEDIA)

SEDIKITNYA 60 pengemudi sepeda motor dan mobil dikenakan sanksi tilang dalam Operasi Zebra Kalimaya yang dilaksanakan Satlantas Polres Pandeglang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, Cikoneng, Kamis (01/11/2018) siang.

Pantauan wartawan, ratusan pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas dari dua arah digiring ke halaman Kantor Pekerjaan Umum milik Pemprov Banten.
Selain polisi, operasi tersebut juga didampingi oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang dan UPT Samsat Pandeglang.

Kanit Patroli Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Dadan menjelaskan, Operasi Zebra Kalimaya 2018 yang digelar dari kemarin sudah sekitar 300 pelanggar yang dikenakan sanki tilang.

“Pada Operasi Zebra Kalimaya 2018 hari ini kita berhasil menilang 60 pengendara, bukti berupa STNK, SIM ataupun sepeda motor,” ujar Dadan.

Menurutnya tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendara yang baik masih rendah, terutama pelajar yang belum cukup usia tetapi sudah mengendarai kendaraan bermotor.

“Target kita selama Operasi Zebra Kalimaya 2018 sebanyak 1.600 tilang. Setiap hari kita lakukan tilang dua kali, pagi dan sore hari,” beber dia.

Sementara, Kepala UPT Samsat Pandeglang, Tati Maryati menjelaskan, dalam razia yanh dilaksanakan kepolisian ini didapat 18 STNK yang terjaring. Namun yang langung membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor di lokasi razia hanya delapan STNK.
Kemudian untuk sisa delapan STNK yang belum dibayarkan pajaknya diberikan waktu satu minggu untuk melunasinya.

“Sampai saat ini tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu masih rendah. Karena masih ada yang dua tahun, tiga tahun, bahkan kita data ada yang lebih dari empat tahun (menunggak pajak kendaraan bermotor, red),” pungkas Tati.

Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari