Ratusan Pengendara Kena Tilang di Lebak

0
548

TIM gabungan dari Satlantas Polres Lebak dan UPT Samsat Rangkasbitung, Banten, menjaring ratusan kendaraan sepeda motor dan mobil. Jenis pelanggaran mulai dari tidak memiliki SIM, STNK, pajak kendaraan belum diperpanjang, hingga kelengkapan berkendara lainnya, seperti helm.

Razia gabungan dilakukan di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang tepatnya di Kampung Sampay, Desa Sukarendah,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (02/08/2017) siang.

Kepala UPTD Samsat Rangkasbitung, Falah Fardina mengatakan, razia sudah dilakukan beberapa kali bersama polisi dan petugas jasa raharja. Salah satu tujuannya adalah untuk mendongkrak pendapatan pajak kendaraan bermotor.

“Ini (razia, red) salah satu cara untuk mencapai target pajak tahun 2017,” kata Falah.

Pihaknya tidak menjatuhkan sanksi yang berat kepada para pelanggar. Pengendara yang tidak mampu menunjukkan kelengkapan kendaraan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, jika pengendara hanya mengalami keterlambatan membayar pajak, pihaknya hanya memberikan surat peringatan.

“Jadi kalau ngga surat peringatan, ya kita bimbing agar sadar pajak,” jelasnya.

Dia menerangkan, tahun ini Pemprov Banten menghapuskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 31 Agustus.

“Bayar pajak sesuai aturan dengan tepat, sebab hasil dari pajak ini juga untuk pembangunan sarana prasarana di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Ali S