Tak Terima Dipolisikan, Aktivis Demo Camat Malingping

0
200

PULUHAN pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mayarakat Banten (Alamba), Rabu (02/08/2017) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Aksi tersebut buntut atas dilaporkannya aktivis Kabupaten Lebak selatan, Eggi Ramadhan oleh Camat Malingping, Sukanta atas tuduhan penghasutan, makar dan ujaran kebencian di media sosial. Korlap aksi, Erot Rohman mengatakan, aksi Camat Malingping adalah bentuk pembatasan demokrasi dan pembungkaman hak berpendapat di muka umum.

“Sudah jelas bahwa kebebasan berpendapat dari muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ada apa di baIik pelaporan ini,” tegas Erot dalam orasinya.

Menurutnya, pelaporan itu adalah bentuk kemunduran berdemorkasi dan mendesak Sukanta untuk segera mencabut laporannya.

“Wujudkan ruang-ruang demokrasi dan hentikan intimidasi terhadap aktivis. Kalau ini kita biarkan, kalau kita tidak melawan maka pembungkaman akan terus terjadi. Dan artinya ini sebuah kemunduran, kembali lagi ke zaman orde baru,” terangnya.

Sekadar diketahui, Jumat 28 Juli 2017, Camat Malingping, Sukanta melaporkan pemilik akun Facebook Eggi Ramadhan. Laporan itu didasari status Eggi yang mengkritisi ketidakberesan panitia Porkab Kecamatan Malingping. Dalam status Facebook-nya Eggi menuliskan adanya atlet kontingen Kecamatan Malingping terlantar.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Ali