Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai

0
174

JAJARAN Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten, mengamankan 16 ribu bungkus rokok ilegal yang disita dari empat titik di Kabupaten Pandeglang.

“Satreskrim Polres Pandeglang, baru saja mengamankan rokok diduga ilegal sebanyak 16 ribu bungkus dari 6 merk. Adapun rokok ini, kita amankan dari 4 titik lokasi yang ada di wilayah Pandeglang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, pada Rabu (16/8/2023).

AKP Shilton menyebut, jika selain menyita ribuan bungkus rokok ilegal, pihaknya juga turut memeriksa 4 orang secara intensif.

“Untuk barang bukti sudah kita amankan dari empat orang, yang saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

Dirinya menerangkan, jika rokok yang tidak memiliki cukai tersebut dikirim dari luar daerah Banten dan selanjutnya akan diperjualbelikan di Kabupaten Pandeglang.

“Rokok ilegal ini informasinya akan dijual di wilayah Kabupaten Pandeglang,” ucap AKP Shilton.

AKP Shilton menyebut, untuk melakukan pengembangan kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan bea cukai dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Rencana ke depan, kami akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai karena kaitan dengan cukai. Kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan BPOM, terkait untuk pemeriksaan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep