Saudagar Beras Asal Pandeglang Gugat Anggota DPRD Provinsi Banten Ke PN Pandeglang

0
847

BOS beras asal Pandeglang bernama Ating Saepudin (63), menggugat seorang anggota DPRD Provinsi Banten yang juga mantan istri sirinya bernama Ida Hamidah ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Alasannya, karena sang mantan dianggap telah memiliki utang senilai Rp 1,7 miliar.

Kepada wartawan, Ating mengaku jika mantan istri sirinya itu menjanjikan untuk membayar utang sebesar Rp 1,7 miliar dengan cara dicicil hingga tiga tahun sejak 2020. Ia menyebut, uang itu digunakan sang mantan Ida Hamidah untuk biaya kampanye pencalonannya di DPRD Banten 2019 silam.

“Kedatangan saya ke sini mencari keadilan. Dia menjanjikan mau bayar tapi sampe sekarang dia itu tidak ada itidak baik dan malah menghilang,” katanya saat ditemui di PN Pandeglang, Rabu (25/08/2021).

Saat ditanya alasannya menggugat mantan istrinya itu, Ating tak mau merespons. Dia lalu menyerahkan beberapa pertanyaan yang dilempar wartawan kepada kuasa hukumnya Agus S Ependi.

“Saya cuma bisa jelaskan itu saja, intinya dia (mantan istrinya) tidak punya itikad baik. Nanti silahkan langsung ke lawyer saya aja,” ucapnya sembari langsung meninggalkan wartawan menuju mobil pribadinya.

Sementara, kuasa hukum Ating Saepudin, Agus S Ependi menyatakan gugatan yang dia sampaikan ke PN Pandeglang, karenankliennya telah dirugikan oleh Ida Hamidah selaku tergugat. Ida menjanjikan mau membayar uang sebesar Rp 1,7 miliar dengan cara dicicil selama tiga tahun. Namun pada bulan April, Ida tak memenuhi janjinya membayar uang Rp 200 juta yang merupakan bagian cicilan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

“Tergugat ini menjanjikan akan menyelesaikan kewajibannya membayar uang kepada klien kami Rp 200 juta pada April lalu, tapi pada akhirnya belum juga diselesaikan. Kalau ditotal, seluruhnya itu Rp 1,7 miliar yang dicicil selama tiga tahun,” katanya.

Agus menyebut, uang itu dulunya digunakan oleh Ida Hamidah untuk biaya pencalonannya yang akan maju ke DPRD Banten dari PPP. Setelah berpisah, tergugat berjanji mau membayar semua uang kebutuhan pencalonannya itu dengan cara dicicil. Agus pun mengaku sudah mengantongi bukti tertulis terkait janji dari Ida Hamidah tersebut.

“Ada perjanjiannya secara kontraktual, makanya kami layangkan gugatan ini ke pengadilan. Karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada klien kami,” ucapnya.

Dalam sidang pertama tersebut, kedua belah pihak telah dipertemukan dan diarahkan oleh majelis hakim untuk menempuh upaya mediasi. Namun, mediasi yang digagas majelis tak membuahkan hasil lantaran Ida Hamidah tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Saat mediasi berlangsung, Agus menyatakan jika pihak tergugat menyangkal pernah memiliki hutang kepada kliennya. Meski demikian, pihaknya tak mau ambil pusing dan berencana melanjutakan perkara tersebut jika tergugat tetap tak mau merespons.

“Saat mediasi, pihak tergugat tetap menyangkal dan merasa tidak punya kewajiban ke klien kami. Itu silahkan saja, tapi kami akan tetap melanjutkan langkah hukumnya jika memang yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik kepada kami,” tandasnya.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Ida Hamidah, Endang Sujana menegaskan kliennya tetap ngotot tak merasa memiliki utang terhadap pihak penggugat. Menurut Endang, gugatan itu pun tak mendasar karena Ida Hamidah telah menjalankan kewajibannya saat masih berstatus sebagai istri Ating Saepudin.

“Ini kan permasalahan rumah tangga, kejadiannya juga kan mereka pernah berstatus sebagai suami istri. Kan sangat unik ketika dibilang utang piutang atau wanprestasi, bagi kami janggal kalau istri dikatakan wanprestasi ataupun ingkar janji bahwa dia tidak melaksanakan pembayaran hutang tersebut,” tururnya.

Meski demikian, Endang mengaku tak mau mengambil pusing atas gugatan tersebut. Pihaknya pun berencana menghadirkan Ida Hamidah pada Rabu (01/09/2021) dalam persidangan.

“Saya pikir silahkan saja, kami tidak menghalang-halangi. Minggu depan kami akan hadirkan klien, sesuai permintaan penggugat saat mediasi tadi,” tandasnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep