Sektor Publik Kurang Perhatikan Penggunaan Bahasa Indonesia

0
120

PENGGUNAAN bahasa Indonesia pada sektor publik, seperti di pusat perbelanjaan maupun perumahan hingga saat ini masih kurang populer. Sektor publik terkadang lebih memilih menggunakan istilah asing. Padahal sudah banyak padanan bahasa asing dalam bahasa Indonesia.

“Ketika berhubungan, pihak swasta kadang-kadang mereka lebih menggunakan nama yang berbau asing, tidak mengutamakan bahasa negara,” ujar Kepala Kantor Bahasa Banten Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Muhammad Luthfi Baihaqi saat menutup Penyuluhan Bahasa Indonesia Bagi Pelaku Media Massa di Kabupaten Pandeglang, di Hotel S’Rizky, Pandeglang, Jumat (06/09/2019).

Dijelaskannya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, disebutkan setiap yang bersentuhan dengan tempat umum, baik bangunan, apartemen, jalan, dan lain sebagainya wajib menggunakan bahasa Indonesia.

“Undang-undang ini akan diperkuat oleh regulasi daerah. Makanya kami terus menggodok perda terkait perlindungan bahasa daerah, semoga tahun ini sudah ditetapkan,” jelasnya.

Berdasarkan penelitian Kantor Bahasa Banten, masih banyak perusahaan yang menggunakan bahasa asing. Hal tersebut dianggap lebih memiliki wawasan yang lebih luas. Padahal, jika perusahaan menggunakan bahasa Indonesia tidak akan mempengaruhi suatu produk.

“Dianggap lebih memiliki wawasan luas, dan lebih mudah dicerna oleh telinga masyarakat. Padahal jika menggunakan bahasa kita, tidak akan berpengaruh dengan ketelitan suatu produk,” tuturnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian