Selundupkan Satwa Dilindungi, Dua Warga Pandeglang Ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang

0
217

SATRESKRIM Polres Pandeglang, Polda Banten, menangkap 2 orang warga Pandeglang, karena menyelundupkan beberapa satwa dilindungi berjenis burung dari Hutan Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (4/11/2021).

“Ya benar, kemarin Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap dua pelaku penyelundupan satwa yang dilindungi oleh negara. Kedua tersangka yakni DH (35), warga Kampung Citangkil, RT 003/001, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dan LH (21), warga Kampung Pamatang Laban, RT 001/004, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” terang Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, Jumat (05/11/2021).

“Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi dalam keadaan hidup, yakni 13 ekor burung Kangkareng dewasa, 7 ekor anakan Kangkareng, 3 ekor Julang Emas dewasa, 2 ekor anakan Julang Emas, dan 11 ekor anakan Beo Tiong Emas, serta 2 buah hendphone merek OPPO dan Vivo. Untuk kedua tersangka, pasal yang kita kenakan, UU RI no 5 tahun 1990, tentang alam dan hayati, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tambah Fajar.

Sementara, Kepala Resort Konservasi Wilayah III, Tuwuh Rahadianto Laban mengatakan, jika pihaknya akan membawa burung-burung tersebut ke balai konservasi di Bogor.

“Burung ini termasuk endemik di Indonesia yang tersebar di Pulau Jawa, Bali dan kalimantan. Untuk sementara kita bawa dulu ke Balai, karena ini kan burung-burungnya masih ada yang balita,” singkatnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep