BUPATI Pandeglang, Irna Narulita mencanangkan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih tingkat nasional dan 20.000 bendera merah putih tingkat Kabupaten Pandeglang.
Pencanangan pembagian bendera merah putih tersebut, dalam rangka menyemarakkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang, TB Entus Bakti mengatakan, pencanangan pembagian bendera ini sebagai gebyar menyambut HUT Kemerdekaan RI yang ke-77.
“Gebyar ini adalah perintah dari Kementerian Dalam Negeri, untuk bagaimana menyemarakkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI dengan meriah. Dan salah satu bentuk kemeriahannya adalah, pusat mengintruksikan kepada seluruh wilayah di Indonesia itu dengan mengadakan pembagian bendera merah putih,” ungkapnya kepada Tuntas Media, Senin (1/8/2022).
Entus menerangkan, bahwa secara nasional, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri nomor 003.1/4397/SJ, dalam menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui gerakan pembagian 10 Juta bendera merah putih di seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau diasumsikan dibagi ke 500 Kabupaten dan Kota, berarti setiap kabupaten dan kota sekitar 20.000 bendera merah putih. 20 ribu bendera ini saya tegaskan, bukan berarti bendera sudah disiapkan dari pusat untuk dibagikan kepada masyarakat, tidak seperti itu. Akan tetapi di surat Mendagri itu partisipasi dari semua elemen masyarakat, baik itu dari Pemerintah Daerah, dari pemerintah desa, pihak swasta, ormas, termasuk masyarakat umum, secara sukarela membagikannya kepada masyarakat yang dianggap kurang mampu untuk bisa memeriahkan dalam bentuk pengibaran bendera Merah Putih,” terangnya.
Entus menegaskan, konteks kemeriahan mengacu tidak pada ukuran bendera. Akan tetapi esensinya memeriahkan, bahwa hal itu suatu bentuk kecintaan warga negara terhadap bangsa dan negaranya.
“Terkait hal ini sudah kami sosialisasikan, serta sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Bupati,” katanya.
Dirinya menyebut, jika Pemerintah Daerah sudah menerima surat Edaran nomor 001.2/At34 Kesbangpol/2022, tentang Kegiatan Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI melalui gerakan pembagian bendera merah putih. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 003.1/4397/SJ Tanggal 29 Juli 2022, tentang Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.
“Gerakan pembagian bendera Merah Putih dilaksanakan dengan pemikiran bahwa bendera merah putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu bangsa Indonesia. Yang selama bulan kemerdekaan, akan berkibar di seluruh wilayah NKRI,” ucapnya.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah, Perbankan, BUMD, Organisasi masyarakat dan perusahaan swasta, kata Entus, agar menghimpun atau menggalang dan membagikan bendera merah putih kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian, maupun mendatangi rumah-rumah penduduk dan memasang di tempat-tempat umum serta lain-lain sesuai kreativitas masing-masing.
“Dan diharapkan, kegiatan ini dikuti seluruh masyarakat mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022. Gerakan pembagian bendera merah putih maupun pemasangan, agar memberitahukan kepada Kesbangpol yang insyallah akan kami tindaklanjuti kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, jika dirinya berharap kepada seluruh masyarakat, agar melakukan pemasangan bendera merah putih serta menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kreatif guna menyemarakan dan meramaikan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan tahun 2022.
“Mari kita sukseskan dan semarakkan, gerakan pembagian 10 Juta bendera merah putih di seluruh Indonesia. Untuk tingkat Kabupaten Pandeglang, 20.000 bendera dengan tema HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, yaitu Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep