HARI pertama kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah, Bupati Pandeglang, Irna Narulita melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan setempat, Senin (10/06/2019) pagi.
Dalam sidaknya Bupati Irna Narulita menemukan empat pegawai Dishub Pandeglang yang tidak hadir tanpa keterangan.
“Tadi kita liat di Dishub ada empat PNS belum ada kabar. Apakah ketika kita datang mereka belum sempat absen atau mereka langsung baris mendengarkan briefing berserta jajaran atau mereka belum datang tidak ada keterangan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, untuk ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai cuti bersama akan dikenakan sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi tersebut merupakan instruksi Kemen PAN dan RB.
“Sudah ada perintah dari Kementerian PAN-RB untuk memberikan sanksi, sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Adapun setelah libur beberapa hari tidak ada keterangan, tidak bisa dihubungi akan disanksi berat dipotong tunjangan, dan dilihat lagi tidak ada juga maka kita akan tunda kenaikan pangkat dan lainnya,” tegas mantan anggota DPR RI ini.
Dirinya akan menunggu data ASN yang tidak ada keterangan dan mengakumulasi untuk dilaporkan kepada Kemen PAN-RB.
“Jadi kita liat sampai jam 2 ini sampai jam 3 kita akumulasi berapa persen agar kita bisa melaporkan ke Kemen PAN-RB jam 3 sore ini,” pungkasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian