Simpan Sabu di Dalam Boneka, Pemuda Pandeglang Diciduk Polisi

0
188

SATRES Narkoba Polres Pandeglang mengamankan Yogi Permana alias Cacing bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,74 gram yang disimpan di dalam boneka kelinci di rumahnya di Kampung Babakan Kiara, RT 001 RW 002, Desa Waringin, Kecamatan Cigeulis, Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang disimpan pelaku di
di atas lemari televisi di dapur.

“Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan tiga buah potongan sedotan plastik dan satu buah kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat delapan bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,” kata Kepala Bagian Operasi Satres Narkoba Polres Pandeglang Ipda AR Taufik, Kamis (18/07/2019).

Selanjutnya, polisi langsung mengamankan tersangka dan barang bukti di ke Ruang Satres Narkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian