SATRES Narkoba Polres Serang Kabupaten berhasil mengamankan  pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu YG (41) warga Lampung Tengah, di sebuah kontrakan di Kampung Pasir Ketos Rt.01/02 Desa Ketos Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Penangkapan bermula dari informasi bahwa ada pelaku peredaran narkotika  di Kampung Pasir Ketos Rt.01/02 Desa Ketos, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku YG berhasil diamankan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di dalam mobil mainan warna hitam yang di akui milik tersangka di dalam kontrakannya,” kata Kapolres Serang Kabupaten AKBP Indra Gunawan, Selasa (28/8/2018).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah titipan dari AB yang kini merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk di jual kembali.

“Ini kita lakukan pengembangan juga terhadap DPO, karena sudah tiga kali mendapatkan barang ini untuk dijual” jelasnya.

Pelaku YG pun merupakan pengedar narkoba di kawasan kabupaten dengan target pasar para pedagang.

“Pelaku mendapatkan keuntungan satu paket kecil Rp25 ribu, satu paket sedang Rp50 ribu dan Mendapatkan bagian sebanyak 2 paket kecil dari sebanyak 10 gram yang diedarkan untuk di pakai sendiri,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11.67 gram yang sudah kemas dalam bentuk paket, satu buah mobil mainan warna hitam dan satu buah timbangan elektrik. Pelaku juga dikenakan pasal 114 ayat (2 )  Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Redaktur: R. Fauzi

Reporter: Rakawinanggi