Sita Ribuan Talas Beneng, Balai Karantina Pertanian Cilegon Diduga Melakukan Sabotase

0
1037

BALAI Karantina Pertanian Kelas II Cilegon diduga melakukan sabotase terhadap pengiriman 20.000 batang talas beneng ke Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka telah melakukan penahanan terhadap puluhan batang talas beneng tanpa alasan yang mendasar.

Balai Karantina menilai, talas beneng yang akan dikirim tersebut belum memiliki sertifikasi kesehatan tumbuhan dari area asal. Padahal, pemilik batang talas beneng sedang mengurus sertifikasi di Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok, Jakarta.

Hal itu bermula ketika pengusaha talas beneng dari CV. Putra Petani Gunung Karang, yang beralamat di Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Ardi Maulana menjual 20.000 batang talas beneng kepada seorang pengusaha di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Namun ia tidak mengetahui jika talas beneng tersebut akan dikirim oleh pembeli menyebrang ke Pontianak pada 16 Januari 2020 lalu melalui Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok, Jakarta.

Saat proses sertifikasi tanaman sedang diurus, namun Balai Karantina Cilegon secara sepihak menyegel puluhan ribu batang talas beneng dan melakukan penahanan.

“Jadi kami serahkan kepada pemiliknya. Karena kami jual ke Tangerang. Dari sana kami tidak tahu si pembeli mau mengirimkan lagi ke Pontianak, Kalimantan. Namun saat akan dikirim, ada penahanan dari Balai Karantina di Marunda (BBKP Tanjung Priok),” kata Ardi, Selasa (26/01/2021).

Namun 20.000 batang talas beneng tersebut malah disimpan ke gudang Perkumpulan Talas Beneng Indonesia (Pertabenindo) Pandeglang tanpa sepengetahuannya sebagai penjual maupun pembeli.

“Tapi bukan dikirim ke Balai Karantina Cilegon, malah dibawa ke Gudang Pertabenindo. Mengapa barang itu tidak dikembalikan kepada pemilik? Ini ada apa? Sementara barang seharusnya cepat dikirim karena lama kelamaan jenis talas ini akan mengalami pembusukan. Walaupun ditanam, itu tidak akan efektif lagi,” keluhnya.

Dirinya heran saat dipanggil oleh Balai Karantina sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pengiriman puluhan ribu talas beneng. Padahal dia sudah menjual putus.

“Memang barang ini akan dibawa lagi ke balai nanti diurus oleh pemilik. Kalau kami hanya menjual dari Pandeglang ke Tangerang, seharusnya beli putus. Tapi beberapa waktu lalu, saya justru dipanggil balai dengan dugaan tindak pidana, sehingga harus memberi klarifikasi,” ujarnya.

Sepekan setelah penahanan, Selasa (26/1/2021) polemik itu kemudian harus dimediasi oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian untuk mencari titik temu. Namun Ardi mengaku, ribuan batang talas itu kini kondisinya sebagian besar sudah busuk dan dia menaksir mengalami kerugian hingga Rp 35 juta.

“Saya jelas rugi, dari segi waktu sampai ancaman ganti rugi. Kalau dilihat, kerusakan ini sekitar 50 persen. Pemilik mungkin akan menuntut ganti rugi. Kalau diuangkan ini nilainya mencapai Rp 75 juta karena ini jenis bibit mahkota,” sebutnya.

Koordinator Bidang Kepatuhan Perkarantiaan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Karsad menjelaskan, batang talas beneng itu harus dipastikan kesehatannya agar tidak membawa bibit penyakit.

Mengingat tanaman talas beneng merupakan salah satu komoditas ekspor dari Kabupaten Pandeglang, sehingga harus dipastikan tidak ada bibit penyakit yang terkandung dalam tanaman tersebut.

“Dalam rangka pengembangan talas beneng, utamanya dalam kapasitas ekspor atau pengiriman antar wilayah, itu pertama harus dijamin bahwa itu harus sehat, tidak mengandung penyakit sehingga bisa diterima di negara atau area tujuan,” ujar dia.

Maka dari itu, balai merasa perlu menahan sementara untuk memastikan kesehatannya. Hanya lantaran Balai Karantina Cilegon tidak memiliki tempat, sehingga puluhan ribu batang tanaman tersebut dititipkan sementara di gudang Pertabenindo. Namun setelah dilakukan pertemuan antar pihak, batang tumbuhan tersebut akan dikembalikan ke Balai Karantina Cilegon untuk ditindaklanjuti proses pengirimannya.

“Sesuai berita acara, barang ini dititipkan di Gudang Pertabenindo karena waktu itu tidak ada tempat di Balai Karantina. Titip di gudang ini lah. Tapi hari ini berkesempatan bahwa dari Pertabenindo diserahkan kembali ke Balai Karantina,” tutupnya.

Sementara, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Arum Kusnila Dewi beralasan, penahanan itu dilakukan sebagai upaya akselerasi ekspor dan melihat potensi di daerah.

“Dalam rangka semuanya adalah untuk akselerasi ekspor dan liat potensi di daerah. Intinya kami dukungannya ke sana, untuk kepentingan pengembangan potensi daerah dan bisa kita kerjakan bersama dengan tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya.

Ditanya soal pemilihan gudang Pertabenindo untuk menitipkan talas beneng, dia berdalih karena tidak mengetahui pemilik asli puluhan batang tanaman tersebut. Bahkan dia juga tidak bisa memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dia hanya menyebut bahwa proses ganti rugi memiliki prosedur tersendiri.

“(Mengapa tidak di Balai Karantina?) Nanti kami akan prosesing lebih lanjut. Memang itu ada prosedur-prosedurnya yang sudah ditetapkan dan ini memang hal yang tidak menjadi tabu. Jadi kami tuh sebenarnya untuk memetakan potensi daerah,” terangnya.

Arum melanjutkan, setelah serah terima barang dilakukan dari Gudang Pertabenindo, barang-barang tersebut akan kembali dibawa ke Balai Karantina untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kami tidak mengetahui ini punya siapanya. Soal kerugian, kami tidak bisa menjelaskan karena semua ada prosedur yang jelas,” pungkasnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi